Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PN Bks DIEKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIEKY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama PEMOHON dari sebelumnya “DIEKY” pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua dokumen yang menyangkut identitas atas nama Pemohon lainnya menjadi “DICKY IE”;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara setelah menerima Salinan penetapan ini agar menerbitkan perubahan dan ganti nama Pemohon dari “DIEKY” menjadi “DICKY IE”;
4.Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak