INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
153/Pdt.P/2025/PN Bks | DIEKY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 153/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama PEMOHON dari sebelumnya “DIEKY” pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua dokumen yang menyangkut identitas atas nama Pemohon lainnya menjadi “DICKY IE”;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara setelah menerima Salinan penetapan ini agar menerbitkan perubahan dan ganti nama Pemohon dari “DIEKY” menjadi “DICKY IE”;
4.Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |