Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Bks | 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 2.AMI SITI CHAMISAH, SH 3.RIKA FITRIANIRMALA, SH 4.Fadlan Khairad Perangin Angin |
SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–9083A/M.2.17/Eku.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Amin (DPO) yang beralamat di Komplek Jati Keramat Estate Jalan Dahlia 2 Blok A6 Nomor 149 RT.08 RW.03 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya pada tahun 2023 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR kenal dengan saksi Ida Ramida yang merupakan istri dari saksi Djoko Hadijanto yang KTP nya dipergunakan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, dalam rangka pengajuan kredit di Bank dan pada saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR atas permintaan saksi Ida Ramida berperan seolah-olah menjadi figur saksi Djoko Hadijanto (suami dari saksi Ida Ramida) yang mana KTP tersebut selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sampai saat ini. Kemudian pada bulan September 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dikenalkan dengan seorang perempuan yang bernama Josie Nadira (DPO) oleh temannya yang bernama Amin (DPO). Dalam perkenalan tersebut terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dimintai tolong oleh Josie Nadira (DPO) untuk pengajuan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB yang mana rencananya kendaraan tersebut oleh Josie Nadira (DPO) akan digunakan sebagai operasional kantor dan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dijanjikan oleh Josie Nadira (DPO) akan mendapat upah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR mempersiapkan persyaratan yang diminta oleh Josie Nadira (DPO) untuk pengajuan kredit kendaraan yaitu berupa :
Kemudian semua persyaratan tersebut diatas oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR melalui Amin (DPO) dikirimkan kepada Josie Nadira (DPO) dengan cara difoto untuk diajukan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan kredit mobil pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB yang diajukan oleh Josie Nadira (DPO) melalui Dealer Auto 2000 Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, kemudian semua persyaratan pengajuan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut oleh Dealer Auto 2000 Bandung diajukan pembiayaan kreditnya ke PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung, namun PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung tidak dapat memprosesnya dikarenakan dari data-data yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR melalui Josie Nadira (DPO) sesuai KTP ternyata tidak berdomisili di Bandung. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung pengajuan pembiayaan kredit tersebut dialihkan ke PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut dirposes oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square mulai dari pra analisa dengan cara terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diverifikasi melalui telpon ke nomor HP 088212156549. Dimana pada saat diverifikasi terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR ditanyakan mengenai alamat/domisili dan juga pekerjaan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dan kemudian pada saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menjawab sesuai dengan data-data dan identitas dalam persyaratan yang telah diajukan padahal semua data-data dan iendtitas tersebut bukanlah nama dan identitas terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang sebenarnya melainkan menggunakan data dan identitas dari saksi Djoko Hadijanto, selanjutnya karena pada saat diverifikasi data dan identitas sudah sesuai, kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disurvey oleh tim Surveyor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square melalui aplikasi Zoom Meeting, dan setelah dilakukan survey kemudian dilakukan analisa dan selanjutnya pengajuannya disetujui oleh komite kredit dengan tenor selama 60 bulan dengan angsuran setiap bulannya Rp.13.290.000,- (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Bahwa setelah pengajuan pembiayaan kredit mobil yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disetujui, kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi memberikan bukti berupa Pre Order (PO) kepada Dealer Auto 2000 Cabang Bandung, dan selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR) diberitahu oleh Dealer Auto 2000 Cabang Bandung terkait persetujuan tersebut untuk selanjutnya Josie Nadira (DPO melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp.86.840.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer virtual account dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menandatangani kontrak di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square yang berlamat di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah penandatanganan kontrak kemudian atas perintah Josie Nadira (DPO) terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR pergi ke Bandung dengan menggunakan kereta api cepat untuk serah terima kendaraan dari pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung kepada terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang mengaku seolah-olah sebagai Djoko Hadijanto kemudian PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) melakukan pembayaran/pelunasan kepada dealer Auto 2000 Bandung senilai Rp.518.110.000,- (lima ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank Permata Nomor Rekening 0200033019 atas nama PT. ASTRA INTERNATIONAL TSO.
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square mengirimkan salinan kontrak/perjanjian kredit ke alamat debitur atas nama Djoko Hadijanto sesuai KTP yaitu di Komplek Paspampres Blok A.6 Nomor 11 RT.008 RW.006 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, namun pada tanggal 21 Oktober 2024 PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi mendapatkan laporan dari pihak saksi Djoko Haijanto yang mengatakan bahwa telah menerima kontrak/perjanjian kredit atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB, namun saksi Djoko Hadijanto tidak pernah mengajukan kredit atas kendaraan tersebut.
----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR datang ke kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sehubungan dengan maksud hendak mengajukan kembali kredit kendaraan di PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bintaro dan setelah terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sampai di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square, kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diminta untuk menyerahkan fisik KTP dan NPWP asli sebagai verifikasi, kemudian ketika terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR pulang KTP dan NPWP asli tersebut tertinggal di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square, kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menghubungi saksi. ZAKKY HAKIM untuk meminta kembali KTP dan NPWP-nya, dan sebelum terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR datang untuk mengambilnya dilakukan verifikasi lagi terhadap KTP dan NPWP yang diserahkan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut dan ternyata diketahui bahwa orang yang mengajukan kredit tersebut berbeda dengan orang yang ada di Foto KTP tersebut.
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diundang oleh pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square untuk datang ke kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan pada saat terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR datang langsung ditanyakan mengenai kebenaran KTP dan NPWP yang diserahkan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut milik siapa, dan saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR mengakui bahwa KTP dan NPWP tersebut bukan milik terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dan nama Djoko Hadijanto bukan nama terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dan nama terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang sebenarnya adalah SUPRI ONO, kemudian saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diberi penawaran oleh pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi secara sekaligus, namun terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tidak menyanggupinya, sehingga kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang memberikan data-data diantaranya berupa KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3175042809670005 atas nama Djoko Hadijanto dan berperan yang seolah-olah sebagai seseoraong yang beridentitas Djoko Hadijanto tersebut PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi mengeluarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01.100.172.00.207742.7 tanggal 17 Oktober 2024 dan melakukan pembiayaan/pelunasan atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB kepada dealer Auto 2000 Bandung sebesar Rp.518.110.000,- (lima ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank Permata Nomor Rekening 0200033019 atas nama PT. ASTRA INTERNATIONAL TSO dan sehingga dengan adanya Perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebut, kemudian terbitlah Sertifikat Jamian Fidusia sebesar Rp.797.400.000.,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu perjanjian dari 17 November 2024 sampai dengan 17 Oktober 2029 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa Kantor Wilayah DKI Jakarta Nomor W10.01238934.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 23 Oktober 2024.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut, PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square mengalami kerugian Rp.797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
D A N KEDUA ----- Bahwa terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Dealer Auto 2000 Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apabila terdakwa ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengailan negeri itu daripada tempat kedudukan tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya pada tahun 2023 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR kenal dengan saksi Ida Ramida yang merupakan istri dari saksi Djoko Hadijanto yang KTP-nya dipergunakan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, dalam rangka pengajuan kredit di Bank dan pada saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR atas permintaan saksi Ida Ramida berperan menjadi figur saksi Djoko Hadijanto (suami dari saksi Ida Ramida) yang mana KTP tersebut selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sampai saat ini. Selanjutnya pada bulan September 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dikenalkan dengan seorang perempuan yang bernama Josie Nadira (DPO) oleh temannya yang bernama Amin (DPO). Dalam perkenalan tersebut terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dimintai tolong oleh Josie Nadira (DPO) untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB yang mana rencananya kendaraan tersebut akan digunakan sebagai operasional kantornya dan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menyiapkan persyaratan yang diajukan berupa :
Kemudian semua persyaratan tersebut diatas oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR melalui Amin (DPO) dikirimkan kepada Josie Nadira (DPO) dengan cara difoto untuk diajukan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan kredit mobil pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 yang diajukan oleh Josie Nadira (DPO) melalui Dealer Auto 2000 Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, kemudian semua persyaratan pengajuan pembiayaan kredit mobil tersebut oleh Dealer Auto 2000 Bandung diajukan pembiayaan kreditnya melalui PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung, namun PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung tidak dapat memprosesnya dikarenakan dari data-data yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sesuai KTP ternyata tidak berdomisili di Bandung. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung pengajuan pembiayaan kredit tersebut dialihkan ke PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut dirposes oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square mulai dari pra analisa dengan cara terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diverifikasi melalui telpon ke nomor HP 088212156549. Dimana pada saat diverifikasi terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR ditanyakan mengenai alamat/domisili dan juga pekerjaan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disurvey oleh tim Surveyor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square melalui aplikasi Zoom Meeting, dan setelah dilakukan survey kemudian dilakukan analisa dan selanjutnya pengajuannya disetujui oleh komite kredit dengan tenor selama 60 bulan dengan angsuran setiap bulannya Rp.13.290.000,- (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Bahwa setelah pengajuan pembiayaan kredit mobil yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disetujui, kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi memberikan bukti berupa Pre Order (PO) kepada Dealer Auto 2000 Cabang Bandung, dan selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR) diberitahu oleh Dealer Auto 2000 Cabang Bandung terkait persetujuan tersebut untuk selanjutnya Josie Nadira (DPO melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp.86.840.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer virtual account dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menandatangani kontrak di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square yang berlamat di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah penandatanganan kontrak kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR atas perintah Josie Nadira (DPO) pergi ke Bandung dengan menggunakan kereta api cepat untuk serah terima kendaraan dari pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung kepada terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang mengaku seolah-olah sebagai Djoko Hadijanto kemudian PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) melakukan pembayaran/pelunasan kepada dealer Auto 2000 Bandung senilai Rp.518.110.000,- (lima ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank Permata Nomor Rekening 0200033019 atas nama PT. ASTRA INTERNATIONAL TSO.
----- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, setelah terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menerima 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB dari pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, lalu pada saat itu juga 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diserahkan lagi kepada Josie Nadira (DPO) tanpa sepengetahuan atau seijin dari PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi yang telah membiayai kredit kendaraan tersebut kepada pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut, PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square mengalami kerugian Rp.797.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
A T A U KETIGA ----- Bahwa terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Amin (DPO) yang beralamat di Komplek Jati Keramat Estate Jalan Dahlia 2 Blok A6 Nomor 149 RT.08 RW.03 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya pada tahun 2023 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR kenal dengan saksi Ida Ramida yang merupakan istri dari saksi Djoko Hadijanto yang KTP-nya dipergunakan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, dalam rangka pengajuan kredit di Bank dan pada saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR atas permintaan saksi Ida Ramida berperan menjadi figur saksi Djoko Hadijanto (suami dari saksi Ida Ramida) yang mana KTP tersebut selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sampai saat ini. Selanjutnya pada bulan September 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dikenalkan dengan seorang perempuan yang bernama Josie Nadira (DPO) oleh temannya yang bernama Amin (DPO). Dalam perkenalan tersebut terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dimintai tolong oleh Josie Nadira (DPO) untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB yang mana rencananya kendaraan tersebut akan digunakan sebagai operasional kantornya dan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menyiapkan persyaratan yang diajukan berupa :
Kemudian semua persyaratan tersebut diatas oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR melalui Amin (DPO) dikirimkan kepada Josie Nadira (DPO) dengan cara difoto untuk diajukan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan kredit mobil pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB yang diajukan oleh Josie Nadira (DPO) melalui Dealer Auto 2000 Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, kemudian semua persyaratan pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut oleh Dealer Auto 2000 Bandung diajukan pembiayaan kreditnya ke PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung, namun PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung tidak dapat memprosesnya dikarenakan dari data-data yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sesuai KTP ternyata tidak berdomisili di Bandung. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung pengajuan pembiayaan kredit tersebut dialihkan ke PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut dirposes oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square mulai dari pra analisa dengan cara terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diverifikasi melalui telpon ke nomor HP 088212156549. Dimana pada saat diverifikasi terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR ditanyakan mengenai alamat/domisili dan juga pekerjaan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dan kemudian pada saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menjawab sesuai dengan data-data dan identitas dalam persyaratan yang telah diajukan padahal semua data-data dan iendtitas tersebut bukanlah nama dan identitas terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang sebenarnya melainkan menggunakan data dan identitas dari saksi Djoko Hadijanto, selanjutnya karena pada saat diverifikasi data dan identitas sudah sesuai, kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disurvey oleh tim Surveyor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square melalui aplikasi Zoom Meeting, dan setelah dilakukan survey kemudian dilakukan analisa dan selanjutnya pengajuannya disetujui oleh komite kredit dengan tenor selama 60 bulan dengan angsuran setiap bulannya Rp.13.290.000,- (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Bahwa setelah pengajuan pembiayaan kredit mobil yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disetujui, kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi memberikan bukti berupa Pre Order (PO) kepada Dealer Auto 2000 Cabang Bandung, dan selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR) diberitahu oleh Dealer Auto 2000 Cabang Bandung terkait persetujuan tersebut untuk selanjutnya Josie Nadira (DPO melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp.86.840.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer virtual account dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menandatangani kontrak di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square yang berlamat di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah penandatanganan kontrak kemudian atas perintah Josie Nadira (DPO) terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR pergi ke Bandung dengan menggunakan kereta api cepat untuk serah terima kendaraan dari pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung kepada terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang mengaku seolah-olah sebagai Djoko Hadijanto kemudian PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) melakukan pembayaran/pelunasan kepada dealer Auto 2000 Bandung senilai Rp.518.110.000,- (lima ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank Permata Nomor Rekening 0200033019 atas nama PT. ASTRA INTERNATIONAL TSO.
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 salinan kontrak/perjanjian kredit dikirimkan ke alamat debitur Djoko Hadijanto sesuai KTP yaitu di Komplek Paspampres Blok A.6 Nomor 11 RT.008 RW.006 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, namun pada tanggal 21 Oktober 2024 PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi mendapatkan laporan dari pihak saksi Djoko Haijanto yang mengatakan bahwa telah menerima kontrak/perjanjian kredit atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB, namun saksi Djoko Hadijanto tidak pernah mengajukan kredit atas kendaraan tersebut.
----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR datang ke kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sehubungan dengan maksud hendak mengajukan kembali kredit kendaraan di PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bintaro dan setelah terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sampai di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square, kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diminta untuk menyerahkan fisik KTP dan NPWP asli sebagai verifikasi, kemudian ketika terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR pulang KTP dan NPWP asli tersebut tertinggal di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square, kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menghubungi saksi. ZAKKY HAKIM untuk meminta kembali KTP dan NPWP-nya, dan sebelum terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR datang untuk mengambilnya dilakukan verifikasi lagi terhadap KTP dan NPWP yang diserahkan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut dan ternyata diketahui bahwa orang yang mengajukan kredit tersebut berbeda dengan orang yang ada di Foto KTP tersebut.
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diundang oleh pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square untuk datang ke kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan pada saat terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR datang langsung ditanyakan mengenai kebenaran KTP dan NPWP yang diserahkan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut milik siapa, dan saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR mengakui bahwa KTP dan NPWP tersebut bukan milik terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dan nama Djoko Hadijanto bukan nama terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dan nama terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang sebenarnya adalah SUPRI ONO, kemudian saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diberi penawaran oleh pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi secara sekaligus, namun terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tidak menyanggupinya, sehingga kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang memberikan data-data diantaranya berupa KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3175042809670005 atas nama Djoko Hadijanto dan berperan yang seolah-olah sebagai seseoraong yang beridentitas Djoko Hadijanto tersebut, maka PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi mengeluarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01.100.172.00.207742.7 tanggal 17 Oktober 2024 dan melakukan pembiayaan/pelunasan atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB kepada dealer Auto 2000 Bandung sebesar Rp.518.110.000,- (lima ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank Permata Nomor Rekening 0200033019 atas nama PT. ASTRA INTERNATIONAL TSO dan sehingga dengan adanya Perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebut, kemudian terbitlah Sertifikat Jamian Fidusia sebesar Rp.797.400.000.,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu perjanjian dari 17 November 2024 sampai dengan 17 Oktober 2029 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa Kantor Wilayah DKI Jakarta Nomor W10.01238934.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 23 Oktober 2024.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut, PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square mengalami kerugian Rp.797.400.000.,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A T A U KEEMPAT ----- Bahwa terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Dealer Auto 2000 Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apabila terdakwa ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengailan negeri itu daripada tempat kedudukan tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa awalnya pada tahun 2023 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR kenal dengan saksi Ida Ramida yang merupakan istri dari saksi Djoko Hadijanto yang KTP-nya dipergunakan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, dalam rangka pengajuan kredit di Bank dan pada saat itu terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR atas permintaan saksi Ida Ramida berperan menjadi figur saksi Djoko Hadijanto (suami dari saksi Ida Ramida) yang mana KTP tersebut selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sampai saat ini. Selanjutnya pada bulan September 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dikenalkan dengan seorang perempuan yang bernama Josie Nadira (DPO) oleh temannya yang bernama Amin (DPO). Dalam perkenalan tersebut terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dimintai tolong oleh Josie Nadira (DPO) untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB yang mana rencananya kendaraan tersebut akan digunakan sebagai operasional kantornya dan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menyiapkan persyaratan yang diajukan berupa :
Kemudian semua persyaratan tersebut diatas oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR melalui Amin (DPO) dikirimkan kepada Josie Nadira (DPO) dengan cara difoto untuk diajukan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan kredit mobil pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 yang diajukan oleh Josie Nadira (DPO) melalui Dealer Auto 2000 Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, kemudian semua persyaratan pengajuan pembiayaan kredit mobil tersebut oleh Dealer Auto 2000 Bandung diajukan pembiayaan kreditnya melalui PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung, namun PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung tidak dapat memprosesnya dikarenakan dari data-data yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR sesuai KTP ternyata tidak berdomisili di Bandung. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Bandung pengajuan pembiayaan kredit tersebut dialihkan ke PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit mobil atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut dirposes oleh PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square mulai dari pra analisa dengan cara terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diverifikasi melalui telpon ke nomor HP 088212156549. Dimana pada saat diverifikasi terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR ditanyakan mengenai alamat/domisili dan juga pekerjaan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR, selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disurvey oleh tim Surveyor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square melalui aplikasi Zoom Meeting, dan setelah dilakukan survey kemudian dilakukan analisa dan selanjutnya pengajuannya disetujui oleh komite kredit dengan tenor selama 60 bulan dengan angsuran setiap bulannya Rp.13.290.000,- (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Bahwa setelah pengajuan pembiayaan kredit mobil yang diajukan oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR disetujui, kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi memberikan bukti berupa Pre Order (PO) kepada Dealer Auto 2000 Cabang Bandung, dan selanjutnya terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR) diberitahu oleh Dealer Auto 2000 Cabang Bandung terkait persetujuan tersebut untuk selanjutnya Josie Nadira (DPO melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp.86.840.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer virtual account dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menandatangani kontrak di kantor PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square yang berlamat di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah penandatanganan kontrak kemudian terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR atas perintah Josie Nadira (DPO) pergi ke Bandung dengan menggunakan kereta api cepat untuk serah terima kendaraan dari pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung kepada terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR yang mengaku seolah-olah sebagai Djoko Hadijanto kemudian PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) melakukan pembayaran/pelunasan kepada dealer Auto 2000 Bandung senilai Rp.518.110.000,- (lima ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank Permata Nomor Rekening 0200033019 atas nama PT. ASTRA INTERNATIONAL TSO.
----- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, setelah terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR menerima 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB dari pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung yang beralamat di Jalan Soekarno Hattta No. 145 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, lalu pada saat itu juga 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.8 VRZGRS, warna silver metalik tahun 2024, Nomor Rangka MHFAA8GS1R0918526, Nomor Mesin : 1GD5630504, Nomor Polsisi : B-2576-TJB tersebut oleh terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR diserahkan lagi kepada Josie Nadira (DPO) tanpa sepengetahuan atau seijin dari PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square Jalan Mayor Madmuin Hasibuan Nomor 7 Blok A5 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi yang telah membiayai kredit kendaraan tersebut kepada pihak Dealer Auto 2000 Cabang Bandung.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRI ONO ALIAS DJOKO HADIJANTO BIN MUHAMMAD KHOHAR tersebut, PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies) Suncity Square mengalami kerugian Rp.797.400.000.,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |