INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
470/Pdt.P/2024/PN Bks | YASIDUHU GULO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 470/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur bernama BELVANIA GULO;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama SIMEI BELVANIA GULO yang merupakan ahli waris dari Almarhumah SURYANI DEDE secara bersama-sama dengan ahli waris lainnya untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut bersama-sama dengan para ahli waris lainnya untuk menjual harta peninggalan berupa :
- Sebidang tanah seluas 60 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Desa Cikampek Barat, Kec. Cikampek, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 04931 dengan Surat Ukur No. 03845/CIKAMPEK BARAT tanggal 14 Desember 2000 atas nama Pemegang Hak YASIDUHU GULO;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |