Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Bks SAMSUL MA ARIF Bin ALM SAMIN KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMSUL MA ARIF Bin ALM SAMIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. SURAT PENYELIDIKAN TIDAK PERNAH DIBERIKAN

Bahwa dalam hokum acara pidana sering kita mempelajari dibangku kuliah disebut Proses Penyelidikan dan Proses Penyidikan dimana hal tersebut di atur pada pasal 1 ayat 5 “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang“ sedangkan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” dalam proses hokum pidana kedua proses tersebut adalah serangkaian yang harus dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia agar hak-hak baik Pelapor atau terlapor dapat melakukan tindakan yang baik untuk dirinya hal ini sejalan dengan tujuan penegakan keadilan

Bahwa Kepolisian Polresta Metro Bekasi Kota diduga tidak pernahmelakukan rangkaiaan tindakan Penyelidikan, dan pada proses Penyidikan pun dilakukan sangat terburu buru bila dilihat pada Surat-Surat yang sudah dijelaskan diatas nomor 1 pada bab fakta-fakta dimulai dari tanggal 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 bisa terjadi pada perkara pemohon dan didugamendahului Peraturan Peraturan Kapolri tentang Menegemen Penyidikan Nomor: 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana Pemohon seharusnya diperlakukan hak sama dimata hokum” sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 sehingga Patut diduga proses penetapan Tersangka dan upaya penahanan Pemohon dilakukan dengan cacat hokum menimbulkan ketidakjelasan ini menimbulkan ketidak absahan dimata masyarakat ;

 

Bahwa masyarakat pada umumnya saat ini sudah sangat kritis dan memperhatikan perkembangan hokum yang ada dimana penengakan keadilan sudah dipertontonkan kepada public dengan transparan melalui media Televisi dan media online dengan menyiarkan proses persidangan yang begitu hati-hati dan ketelitian dan membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terpidana, dibandingkan dalam perkara ini sangat jauh berbalik dalam perkara yang dialami oleh Pemohon dalam tempo 2 (dua) Hari Penyidik Kepolisian Polresta Metro Bekasi Kota dengan singkat menetapkan klien kami atau pemohon sebagai Tersangka dan langsung ditahan tanpa ada proses Penyelidikan dan Penyidikan yang berdasarkan keadilan sehingga menimbulkan pentanyaan apakah dalam perkara pemohon dibenarkan menuduh dan melakukan pengeroyokan/ penganiaayaan dan langsung ditahan sedangkan sebelumnya tidak pernah ada Pengaduan dan Pelaporan? dengan melawan hokum Pemohon langsung dibawa dari tempat kerjanya ke Polresta Metro Bekasi Kota dan langsung ditahan.

 

  1. SURAT PENETAPAN TERSANGKA CACAT HUKUM.
  2. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2854/VIII/Res .1.11/2023/Restro Bks tertanggal 27 Agustus 2023, adalah cacat hokum dengan pertimbangan sebagai berikut :
    • Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2451/SPKT.SAT RESKRIM/ Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Agustus 2023
    • Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/365/VIII/2023/Reskrim/Restro Bks Kota tertanggal 27 Agustus 2023
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Idik/481/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 27 Agustus 2023,
    • Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2854/VIII/Res .1.11/2023/Restro Bks tertanggal 27 Agustus 2023
    • Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/808/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 27 Agustus 2023
    • Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/60/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 28 Agustus 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: TAP-545/M.2.17/Eku.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: TAP-460/M.2.17/Eku.1/09/2023 tanggal 06 September 2023
    • Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2854/VIII/Res .1.11/2023/Restro Bks tertanggal 27 Agustus 2023,
    • Surat Pemberitahuan penangkapan/penahanan Nomor :B/160/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 28 Agustus 2023
  3. Bahwa bila diperhatikan surat-surat tersebut tidak ada surat Perintah Penyelidikan, tidak pernah ada Pemanggilan Klarifikasi atau pemanggilan saksi kepada Pemohon dan Pemanggilan Pemohon sebagai Tersangka dan bila diperhatikan Surat Pemberitahuan dimulainya serta Penetapan Tersangka dilakukan pada hari yang sama pada tanggal 27 Agustu 2023 jelas merupakan kesalahan yang nyata ditambah lagi Surat Penangkapan juga dibuatkan pada hari yang sama tanggal 27 Agustus 2023 padahal dalam perkara pemohon tidak pernah ada penangkapan dimana uraiaan nya sudah kami sampaikan diatas , karena  Penyidikan  tanggal pembuatan surat tersebut dimulai dari tanggal 26-28 Agustus 2023 diduga surat-surat tersebut terbit hanya untuk pelengkap saja namun proses nya diduga melanggar hokum sehingga kami menduga jika Penyidik Polresta Metro Bekasi Kota dengan sengaja melangkahi proses porses hokum yang diatur pada Perkap Nomor: 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana serta KUHAPidana dan Proses tahap Penyidikan dilakukan dengan terburu-buru tidak melakukan proses Penyidikan dengan secara seksama dan dalam proses hokum Pemohon sebagai tersangka tidak didampingi penasehat hokum, sehingga benar jika Proses hokum Pemohon nyata-nyata dilakukan dengan cara melanggar hokum sehingga cacat hokum ;
  4. Bahwa selain butir diatas, Termohon sebelum menetapkan seseorang menjadi Tersangka haruslah melakukan Gelar Perkara yang melibatkan lintas kesatuan seperti yang termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian(Perkap Kapolri) No: 14 Tahun 2012 ;
  5. Bahwa dengan tidak dibuatkannya Nomor surat Penyelidikan dan serta ketiadaan prosedur gelar perkara pada kasus ini, maka seluruh proses dan hasilnya adalah tidak obyektif dan tidak sah atau catat hukum ;
  6. Bahwa dengan tidak lengkapnya prosedur penanganan perkara termaksud sehingga Penetapan Tersangka Pemohon patut diduga dilakukan dengan syarat kepentingan dan terburu-buru mengakibatkan Penetapan Tersangka atas nama pemohon cacat hukum dan kurang lengkap prosedur ;
    1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH
  1. Berkaitan dengan “penetapan Tersangka karena tidak terdapat cukup bukti" sebagaimana disebutkan dalam M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua,Penerbit Sinar Grafika,Halaman 151" menyatakan bahwa “...untuk memahami pengertian 'cukup bukti' sebaiknya penyidik memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan Pasal 183 yang menegaskan prinsip 'batas minimal pembuktian' (sekurang-kurangnya ada dua alat bukti), dihubungkan dengan Pasal 184 dan seterusnya, yang berisi penegasan dan penggarisan tentang alat-alat bukti yang sah di persidangan pengadilan...".
  2. Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa "...kepada ketentuan Pasal 184 inilah penyidik berpijak menentukan apakah alat bukti yang ada di tangan benar-benar cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka di muka persidangan...". Sejalan dengan penyataan M. Yahya Harahap, Dr. Leden Marpaung, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Bagian Pertama, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika" menyatakan bahwa "...untuk menyatakan seseorang 'melanggar hukum' diperlukan bukti-bukti, sesuatu yang menyatakan kebenaran, untuk menentukan kebenaran...".
  3. Menurut Dr. Leiden Marpaung, S.H., berdasarkan Pasal 183 KUHAP dijelaskan bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Peradilan Pidana (KUHAP) menganut "sistem negatif', yakni adanya bukti minimal dan adanya keyakinan hakim. Bukti minimal tersebut adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
  4. Dalam proses penyidikan Termohon tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti,sehingga mengenai “penetapan Tersangka ini tidak terdapat cukup bukti" terhadap PEMOHON penetapan tersangka dan penahanan tidak berdasarkan bukti-bukti yang cukup menurut hukum.
  5. KUHAP tidak mengatur mengenai defenisi bukti permulaan yang cukup, namun hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia,Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. 08/KMA/1984, No. M.2-KP.10.06 Tahun 1984,No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/IIl/1984 Tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. 14/2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana dimana diatur bahwa “bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan 1(satu) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
  6. Bukti permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 14 KUHAP juga tidak secara spesifik diatur dalam KUHAP,melainkan justru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa:“Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan."
  7. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2019 memberikan definisi terkait dengn 3 istilah yaitu: bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup haruslah dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.
  8. Bahwa Alat bukti sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP:

Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;`
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.
  1. Bahwa kami pemohon berpendapat bila dilihat proses prose dimulai dari klien kami saat itu sedang mengalami kekerasan pengeroyokan dimana saat ini peristiwa pengeroyokan tersebut telah kami laporkan ke pihak Kepolisian, kemudian klien kami sebelum nya tidak pernah diadukan dan diperiksa dalam perkara ini sebelumnya, ujuk-ujuk klien kami langsung dibawa ke Polresta Metro Bekasi Kota dan pada tanggal 26 Agustus 2023 klien kami langsung dibuatkan Laporan polisi Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2451/SPKT.SAT RESKRIM/ Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Agustus 2023, dan kemudian klien kami pada hari itu juga langsung ditahan di Rutan Polresta Bekasi Kota dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2854/VIII/Res .1.11/2023/Restro Bks tertanggal 27 Agustus 2023 diduga tanggal penerbitan dan penahanan yang sebanrnya sudah dilakukan terlebih dahulu pada tangga 26 Agustus 2023 tidak diperbolehkan pulang atau ditahan Namun Termohon dengan sengaja membuatkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/60/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 28 Agustus 2023 yang akan-akan termohon menangkap terlebih dahulu bukti Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/808/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 27 Agustus 202 padahal klien kami sejak tangggal 26 Agustus 2023 tidak diijin meninggalkan Polresta Metro Bekasi Kota (yang kami duga telah ditahan sejak hari itu keterangan itu kami dapat dari klien kami Pemohon) dengan demikian apakah dalam tempo yang singkat 2 (dua) hari penyidik Polresta Metro Bekasi Bekasi Kota telah benar-benar mencari mengumpulkan bukti-bukti ? sehingga dengan demikian kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat memberikan kami harapan keadilan di Negeri Indonesia karena klien kami juga adalah Warga Negara Indonesia  ;

 

  1. PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraiaan tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi Kota berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut

 

Mengadili:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang mentapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2854/VIII/Res .1.11/2023/Restro Bks tertanggal 27 Agustus 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana disebut pada Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2451/SPKT.SAT RESKRIM/ Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Agustus 2023 adalah cacat hokum  dan dengan segala akibat hokum penetapan Tersangka tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum ;
  3. Menyatakan surat-surat yang dilakukan oleh Termohon yang masing masing :
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/365/VIII/2023/Reskrim/Restro Bks Kota tertanggal 27 Agustus 2023 dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Idik/481/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 27 Agustus 2023 ;
  5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Idik/481/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 27 Agustus 2023 ;
  6. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/808/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 27 Agustus 2023,
  7. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/60/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 28 Agustus 2023 ;

adalahtidak sah dan tidak mempunyai kekuatan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

Atau jika Pengadilan Negeri Kota Bekasi berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya