INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Bks | ANTON SUTJIPTO | Kepala Kepolisian Resor KAPOLRES Metro Bekasi Kota | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan-alasan PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PRA PERADILAN adalah sebagal berikut 1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 tindang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana C KUHAP ) sebagai berikut Pasal 77 KUHAP Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatus dalam Undang-Undang tentang a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |