INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2025/PN Bks | Dame Margaretha Silalahi | PT. Satu Global Utama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Sah dan Berharga Perikatan / Perjanjian Kontrak Kerjasama Investasi Jangka Pendek tanggal 6 februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat.
3.Menyatakan Sah dan Berharga bukti:
1)Cek Bank Mandiri Nomor IX 9142263 tertanggal 21 Maret 2024 sebesar Rp. 232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan;
2)Cek Bank Mandiri Nomor IX 91 4264 tertanggal 10 Mei 2024 sebesar Rp. 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta rupiah)
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) Kepada Penggugat dikarenakan Tergugat tidak mau menaati hukum yang berlaku dan /atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 375.500.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) .
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil dan Imateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar:
1)Pengembalian Modal dan Pembagian hasil /atau Keuntungan sebesar Rp. 375.500.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
2)Membayar Biaya Konsultasi dengan Penasehat Hukum, Akomodasi ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Khusus untuk menghadiri sidang gugatan ini, Biaya Bea Materai dan biaya sewa pengacara untuk melakukan gugatan wanprestasi Kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
3)Total : 475.500.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
6.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya banding. Kasasi dan/atau bantahan/perlawanan dari Tergugat (Uitvoerbaar bij Vorraad) dan;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |