Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
335/Pdt.G/2024/PN Bks BIMOAJI PRIBADI NY. DHARMA DIAN PURNAMAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 335/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIMOAJI PRIBADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIJARMIS, SH.BIMOAJI PRIBADI
Tergugat
NoNama
1NY. DHARMA DIAN PURNAMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat  dengan Tergugat  berdasarkan Surat Jual Beli Tanah Berikut Rumah yang dibuat secara dibawah tangan diatas Kwitansi bermeterai cukup tanggal 20 Agustus 2015;
3.Menyatakan Penggugat selaku orang yang berhak atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1355/Jatisari, seluas 92 m2 (Sembilan puluh dua meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi,  Kecamatan Jatiasih, Kelurahan Jatisari, setempat dikenal sebagai Jalan Primadana/Komplek Danamon C.4/11;
4.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
5.Menyatakan bahwa apabila Tergugat  tidak hadir, sehingga perkara ini dinyatakan diputus secara Verstek maka memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat  selaku Penjual dan Penggugat bertindak untuk diri sendiri selaku Pembeli, melakukan transaksi dan menanada taangani Akte Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di Kota Bekasi;
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak