INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Bks | Bank DKI | HENDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 202.244.074,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3.Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban secara tunai dan seketika sebesar Rp202.244.074 (dua ratus dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah).
4.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengosongan terhadap :
“Tanah beserta Bangunan di atas nya seluas 36/28 M2 yang terletak di KP Kelapa Dua RT 005/009 No.01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya Bekasi sesuai Sertifikat Hak Milik No.12074/Pedurenan tanggal 17 Februari 2014 atas nama Hendra”
5.Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan baik melalui pengadilan dan/atau melalui pelelangan umum dan/ atau melalui penjualan tidak di muka umum (bawah tangan/notariil) terhadap:
“Tanah beserta Bangunan di atas nya seluas 36/28 M2 yang terletak di KP Kelapa Dua RT 005/009 No.01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya Bekasi sesuai Sertifikat Hak Milik No.12074/Pedurenan tanggal 17 Februari 2014 atas nama Hendra”.
6.Menyatakan PENGGUGAT berhak mengambil hasil penjualan obyek jaminan milik TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp202.244.074 (dua ratus dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah);
7.Menyatakan PENGGUGAT berhak mendapatkan pembayaran sisa kewajiban dari TERGUGAT secara tunai dan seketika untuk memenuhi total kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila hasil penjualan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi belum memenuhi kewajiban atau total tunggakan TERGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau upaya hukum lainnya;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |