Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Bks 1.HARYONO, SH.
2.DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
3.Ardianita Febriniarty Djafar, SH, MH.
4.YARMA SARI, S.H.
5.BUDI PRAKOSA ADI, S.H.,M.H.
6.DEASY DIAH SURYONO, S.H.
7.YARMA SARI, S.H.
8.BUDI PRAKOSA ADI, S.H.,M.H.
9.WIDYA TRESNA, S.H.
10.WIDYA TRESNA, S.H.
11.HARYONO, SH.
12.DEASY DIAH SURYONO, S.H.
13.Evie Florentina Maria, SH.
14.Henny Mariani
SABARI Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3100/M.2.17/Ft.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARYONO, SH.
2DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
3Ardianita Febriniarty Djafar, SH, MH.
4YARMA SARI, S.H.
5BUDI PRAKOSA ADI, S.H.,M.H.
6DEASY DIAH SURYONO, S.H.
7YARMA SARI, S.H.
8BUDI PRAKOSA ADI, S.H.,M.H.
9WIDYA TRESNA, S.H.
10WIDYA TRESNA, S.H.
11HARYONO, SH.
12DEASY DIAH SURYONO, S.H.
13Evie Florentina Maria, SH.
14Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) berdasarkan Akta Notaris Dinarsi Raharjanti S.H. Nomor 01 tanggal 04 Januari 2016 dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0000564 tanggal 06 Januari 2016, yang sebelumnya pada tahun 2011 juga menjabat selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) berdasarkan Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, S.H. Nomor 15 tanggal 08 Februari 2011 tentang Susunan Pengurus dan Pemegang Saham PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dengan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-36840.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 22 Juli 2011, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) di Jalan Raya Panggung No.60 RT.004 RW.004 Pondok Gede Kota Bekasi kemudian pindah ke Ruko Rose Garden 8 No. 1 Grand Galaxy City Jakasetia Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana perpajakan, telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1.063.041.261,- (satu milyar enam puluh tiga juta empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Pondok Gede sejak tanggal 25 April 2011 dengan NPWP 31.312.055.2-432.000 dan juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 13 Maret 2013 dengan Nomor pengukuhan PEM-00955/WPJ.22/KP.1203/2013 ;

 

  • Bahwa PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) yang beralamat di Jalan Raya Panggung No.60 RT.004 RW.004 Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian pindah ke Ruko Rose Garden 8 No. 1 Grand Galaxy City Jakasetia Kota Bekasi, bergerak di bidang Jasa Konstruksi Bangunan Sipil sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 42918 dan pada tahun 2016, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) mengerjakan proyek Bangunan Sipil untuk Fasilitas Proyek Minyak dan Gas ;

 

  • Bahwa susunan pengurus dan pemegang saham PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) berdasarkan Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, SH. No. 15 tanggal 8 Februari 2011 dengan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-36840.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 22 Juli 2011 adalah sebagai berikut :

Dewan Direksi dan Komisaris :

No.

Nama dan Alamat

NPWP dan No. Identitas

Jabatan

Jumlah Lembar Saham

Total (Rp)

1.

Deddy Gustian Anas

Jl. Citanduy IV No 132 RT 04 RW 02

3201041608710005

Komisaris

450

450.000.000

2.

SABARI
Jalan Pengairan B 32

3275012611740008

Direktur

60

60.000.000

3.

Lala Wilaga Kawung Luwuk RT 002 RW 001, Tegal Gundil, Bogor Utara

3271053151175009

Direktur Utama

90

90.000.000

 

Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) Nomor 10 tanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Dinarsi Raharjanti, SH dan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-08107.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 22 Februari 2013.

Daftar Pemegang Saham :

No.

Nama dan Alamat

NPWP dan No. Identitas

Jabatan

Jumlah Lembar Saham

Total (Rp)

1.

Deddy Gustian Anas

Jl. Citanduy IV No 132 RT 04 RW 02

3201041608710005

Komisaris

9000

9.000.000.000

2.

SABARI
Jalan Pengairan B 32

3275012611740008

Direktur

1200

1.200.000.000

3.

Lala Wilaga, Kawung Luwuk RT 002 RW 001, Tegal Gundil, Bogor Utara

3271053151175009

Direktur Utama

1800

1.800.000.000

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0000564 tanggal 06 Januari 2016 atas Akta Nomor 01 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Dinarsi Raharjanti, SH.

No.

Nama dan Alamat

NPWP dan No. Identitas

Jabatan

Jumlah Lembar Saham

Total (Rp)

1.

Dien Novita M

Jl. Cidodol Raya RT 04/11

3174055211710006

Komisaris

-

-

2.

SABARI
Jalan Pengairan B 32

3275012611740008

Direktur

10.200

10.200.000.000

3.

Lala Wilaga, Kawung Luwuk RT 002 RW 001, Tegal Gundil, Bogor Utara

3271053151175009

Komisaris Utama

1800

1.800.000.000

 

Berdasarkan data terakhir Ditjen AHU yaitu Surat Pemberitahuan Perubahan  Data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0050773 tanggal 2 Februari 2018 atas Akta Nomor 26 tanggal 30 Desember 2017 yang dibuat oleh Notaris Firdhonal, SH.

No.

Nama dan Alamat

NPWP dan No. Identitas

Jabatan

Jumlah Lembar Saham

Total (Rp)

1.

Dien Novita M

Jl. Cidodol Raya RT 04/11

3174055211710006

Komisaris

-

-

2.

SABARI
Jalan Pengairan B 32

3275012611740008

Direktur

11.400

11.400.000.000

3.

Kelly Kadarisman

Jalan Bojong Indah

3175070711741001

Komisaris Utama

600

600.000.000

 

  • Bahwa sejak tahun 2013, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) telah melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan/pengguna jasa dan proyeknya sudah tersebar di Palembang untuk Chonoco Phillips, di Cepu untuk Mobile Cepu Ltd, di Sulawesi Tengah untuk Pertamina dan Medco, serta di Papua untuk British Petroleum, namun saat ini PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) sudah dinyatakan bubar atau berhenti beroperasi ;

 

  • Bahwa berdasarkan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) selaku Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Pondok Gede mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25/29, PPH Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Final pasal 4 ayat (2), sehingga PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Self Asessment) ;

 

  • Bahwa kewajiban PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) sebagai Wajib Pajak Badan antara lain sebagai berikut :
    1. Menyelenggarakan pembukuan dan atau pencatatan ;
    2. Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya ;
    3. Membayar Pajak yang terutang ;
    4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar ;
    5. Menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi ke Kas Negara.
  • Bahwa kewajiban PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain sebagai berikut :      
  • Membuat dan melaporkan Faktur Pajak (FP) untuk setiap penyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah diterbitkan melalui SPT Masa PPN perusahaan ;
  • Melaporkan SPT Masa PPN secara benar dan lengkap ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ;
  • Melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap Masa Pajak-nya, sekalipun tidak ada penyerahan atau tidak ada pemungutan PPN untuk Masa Pajak tersebut dengan keterangan NIHIL ;
  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli ;
  • Menyetorkan PPN yang telah dipungut ke Kas Negara melalui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM) dengan Pajak Keluaran (PK) ;

 

  • Bahwa tugas dan wewenang terdakwa SABARI sebagai Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) antara lain :
  1. Menjalankan operasional perusahaan, mulai dari mencari proyek, mencari dana untuk investasi dalam proyek, mengawasi pelaksanaan proyek ;
  2. Menandatangani seluruh dokumen terkait dengan kegiatan usaha, termasuk dokumen keuangan diantaranya invoice, pengeluaran bank, kontrak, faktur pajak, laporan pajak dan lain-lain ;

 

  • Bahwa mekanisme penjualan barang/jasa yang dilakukan PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) kepada lawan transaksinya sebagai berikut :
  • Awalnya terdakwa menawarkan barang/jasa PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ke beberapa perusahaan ;
  • Setelah ada kesepakatan mengenai Harga dan PPN, terdakwa dan perusahaan lawan transaksi (customer) menandatangani kontrak ;
  • Selanjutnya dilakukan pelaksanaan pekerjaan, lalu terdakwa mengajukan Berita Acara Progres Pekerjaan kepada perusahaan lawan transaksi (customer) melalui email berdasarkan prosentase penyelesaian pekerjaan ;
  • Setelah Berita Acara Progres Penyelesaian Pekerjaan disetujui dan ditandatangani oleh perusahaan lawan transaksi (customer), terdakwa kemudian memerintahkan saksi Eli Yuliani selaku Staf PT. TMS untuk membuat Invoice dan atas dasar Invoice tersebut, terdakwa SABARI memerintahkan sdri. Della selaku karyawan freelance untuk membuat Faktur Pajak, selanjutnya Invoice dan Faktur Pajak ditandatangani Terdakwa ;
  • Saksi Eli Yuliani dan sdr. Arifin selaku Staf PT. TMS melakukan penagihan harga kontrak dan juga PPN dengan cara menyerahkan beberapa dokumen diantaranya Berita Acara Progres Pekerjaan, Invoice dan Faktur Pajak yang telah ditandatangani oleh Terdakwa, untuk dilakukan verifikasi oleh perusahaan lawan transaksi (customer) ;
  • Selanjutnya saat jatuh tempo, perusahaan lawan transaksi (customer) melakukan pembayaran dengan cara transfer dari rekening perusahaan lawan transaksi (customer) ke rekening atas nama PT. Tractus Multi Service ;
  • Setelah pembayaran (termasuk PPN) masuk ke rekening PT. Tractus Multi Services (PT. TMS), saksi Eli Yuliani lalu menyerahkan semua dokumen/data yang diperlukan oleh sdri. Della untuk membuat dan melaporkan SPT PPN PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ke KPP Pratama Pondok Gede ;
  • Terdakwa SABARI memerintahkan kepada Sdri. Della untuk mencantumkan keterangan NIHIL dalam laporan SPT PPN tersebut, padahal Terdakwa SABARI mengetahui kalau perusahaan lawan transaksi (customer) sudah melakukan pembayaran PPN ke rekening PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ;

 

  • Selanjutnya terdakwa SABARI selaku Direktur menandatangani SPT Masa PPN PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) yang sudah diisi dengan keterangan NIHIL untuk dikirimkan ke KPP Pratama Pondok Gede sebagai laporan.

 

  • Bahwa PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) telah melaporkan kewajiban perpajakannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun Pajak 2016 ke KPP Pratama Pondok Gede dengan uraian sebagai berikut :

 

 

 

 

  • Bahwa dalam laporan SPT Masa PPN PT. Tractus Multi Services (PT. TMS), tahun pajak 2016 (dari bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016) sebagaimana tersebut diatas, tercantum keterangan NIHIL (tidak ada penyerahan dan tidak ada pembelian barang kena pajak), padahal dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan berdasarkan SPT Masa PPN lawan transaksi, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ada melakukan transaksi penjualan/pembelian, sehingga  SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS), terindikasi keterangannya tidak benar atau tidak lengkap ;

 

  • Bahwa berdasarkan Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) selaku PKP yang melakukan penjualan kepada lawan transaksi, telah menerbitkan 10 (sepuluh) lembar faktur pajak dalam tahun Pajak 2016 dengan rincian :

No

NPWP

Nama

No Faktur

Tgl Faktur

DPP

PPN

1

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586075

19-Feb-16

1,923,210,000

192,321,000

2

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586077

22-Feb-16

1,681,101,000

168,110,100

3

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586078

24-Mar-16

598,995,000

59,899,500

4

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586079

24-Mar-16

147,453,750

14,745,375

5

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586080

24-Mar-16

232,942,500

23,294,250

6

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586081

24-Mar-16

715,466,250

71,546,625

7

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586084

24-Mar-16

900,000,000

90,000,000

8

01.000.494.3-051.000

PT REKAYASA INDUSTRI

'0100301696586088

24-Mar-16

3,498,131,050

349,813,105

9

66.141.721.2-832.000

KONSORSIUM PT WIJAYA KARYA - PT TECHNIP INDONESIA

'0100301696586076

19-Feb-16

4,443,344,680

444,334,468

10

66.141.721.2-832.000

KONSORSIUM PT WIJAYA KARYA - PT TECHNIP INDONESIA

'0100301696586085

3-May-16

724,259,810

72,425,981

JUMLAH

14,864,904,040

1,486,490,404

 

Namun terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dengan sengaja melaporkan Faktur Pajak atas penjualan kepada lawan transaksi (customer) dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Keluaran secara tidak benar atau tidak lengkap dengan keterangan NIHIL, padahal terdakwa SABARI mengetahui mengenai penerbitan faktur pajak dan pembayaran PPN tersebut ;

 

  • Bahwa Saksi Edi Sukro Hariono selaku VP of Tax PT. Rekayasa Industri dan Saksi Anggie Yugananto selaku Kasi Keuangan PT. Wijaya Karya Tbk, (masing-masing merupakan lawan transaksi dari PT. Tractus Multi Services), menjelaskan bahwa perusahaannya telah melakukan pembayaran PPN yang ditagihkan oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dalam faktur pajak dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dengan rincian sebagai berikut :
  • Saksi Edi Sukro Hariono selaku VP Of Tax PT. Rekayasa Industri :

No

Nomor Faktur

Tgl Faktur

DPP

PPN

1

0100301696586075

19-Feb-16

1.923.210.000

192.321.000

2

0100301696586077

22-Feb-16

1.681.101.000

168.110.100

3

0100301696586078

24-Mar-16

598.995.000

59.899.500

4

0100301696586079

24-Mar-16

147.453.750

14.745.375

5

0100301696586080

24-Mar-16

232.942.500

23.294.250

6

0100301696586081

24-Mar-16

715.466.250

71.546.625

7

0100301696586084

22-Mar-16

900.000.000

90.000.000

8

0100301696586088

24-Mar-16

3.498.131.050

349.813.105

 

Jumlah

…….

…….

 

  • Saksi Anggie Yugananto selaku Koordinator Keuangan PT. Wijaya Karya Tbk :

No

Nomor Faktur Pajak

Tgl Faktur

DPP

PPN

1

010.030.16.96586076

19-Feb-16

4.443.344.680

444.334.468

2

010.030.16.96586085

03-May-16

724.259.810

72.425.105

 

Jumlah

5.167.604.490

516.760.449

 

  • Bahwa berdasarkan data tersebut diatas, faktur pajak per bulan yang telah diterbitkan oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) kepada lawan transaksi (PT. Rekayasa Industri dan Konsorsium PT Wijaya Karya - PT Technip Indonesia) selama tahun 2016 dan telah dipungut PPN, namun belum disetorkan ke Kas Negara sebagai berikut :

 

No

Masa Pajak

Jml Faktur

Jml Penyerahan

Jml PPN dipungut

Keterangan

1.

Januari 2016

0

0

0

-

2.

Februari  2016

3

8.047.655.680

804.765.568

PT Rekayasa Industri dan Konsorsium PT Wijaya Karya – PT Technip Indonesia

3.

Maret 2016

6

6.092.988.550

609.298.855

PT Rekayasa Industri

4.

April 2016

0

0

0

 

5.

Mei 2016

1

724.259.810

72.425.981

Konsorsium PT Wijaya Karya – PT Technip Indonesia

6.

Juni 2016

0

0

0

 

7.

Juli 2016

0

0

0

 

8.

Agustus 2016

0

0

0

 

9.

September 2016

0

0

0

 

10.

Oktober 2016

0

0

0

 

11.

Nopember 2016

0

0

0

 

12

Desember 2016

0

0

0

 

 

Jumlah

10

14.864.904.040

1.486.490.404

 

 

Dengan keterangan PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) pada masa pajak Januari sampai dengan Desember 2016, telah menerbitkan 10 (sepuluh) lembar faktur pajak kepada lawan transaksi dengan nilai penyerahan/DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar Rp.14.864.904.040,- (empat belas milyar delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat ribu empat puluh rupiah) dan dari nilai penyerahan tersebut, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) telah memungut PPN kepada lawan transaksi sebesar Rp.1.486.490.404,- (satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus sembilah puluh ribu empat ratus empat rupiah) ;

 

  • Bahwa 10 (sepuluh) lembar faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS), telah dilakukan pembayaran oleh lawan transaksi (customer) ke rekening atas nama PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dan pembayaran tersebut sudah termasuk PPN, sehingga PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) wajib untuk melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara ;

 

  • Bahwa rekening yang digunakan oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) untuk transaksi keuangan/perpajakan yaitu :
  • Bank BNI Cabang Kramat dengan nomor rekening 371786249 atas nama PT. Tractus Multi Services (PT. TMS);
  • Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670001319978 atas nama PT. Tractus Multi Services (PT. TMS);

 

  • Bahwa karena PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) tidak tertib dan tidak teratur dalam melaporkan kewajiban perpajakannya ke KPP Pratama Pondok Gede, maka KPP Pratama Pondok Gede menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor : SP2DK-21177/WPJ.33/KP.01/2018 tanggal 9 November 2018 yang ditujukan kepada Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dan pada pokoknya surat tersebut bertujuan mengundang pengurus PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ;

 

  • Bahwa terdakwa SABARI menindaklanjuti SP2DK tersebut dengan mendatangi KPP Pratama Pondok Gede dan bertemu dengan saksi Wawan Darmawan Nasir selaku Account Representative (AR) dan Sdr. Ramdhani Setiawan selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) 4. Pada saat itu, terdakwa SABARI mendapat penjelasan bahwa telah ditemukan :
  • Pelaporan SPT Masa PPN PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) untuk Masa Pajak Januari 2016 s/d Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dan tidak selaras dengan pelaporan SPT Masa PPN dari lawan transaksi ;
  • PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) untuk tahun pajak 2016 tidak menyetorkan PPN ke Kas Negara sebesar Rp.1.486.490.404,- (satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus sembilah puluh ribu empat ratus empat rupiah) dari nilai penyerahan barang/jasa kena pajak (DPP) sebesar Rp.14.864.904.040,- (empat belas milyar delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat ribu empat puluh rupiah) yang telah dipungut dari lawan transaksi.

 

  • Bahwa setelah pertemuan tersebut, terdakwa SABARI selaku Direktur Utama PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) menandatangani diatas materai Berita Acara Konseling tanggal 25 Oktober 2019 bersama-sama dengan saksi Wawan Darmawan Nasir selaku Account Representatif (AR), Sdr. Ramdhani Setiawan selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) 4 dan diketahui oleh Sdr. Tri Wibowo selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede, yang pada pokoknya Berita Acara Konseling tersebut menyatakan terdakwa SABARI akan melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut tetapi belum disetorkan, paling lambat bulan Desember 2019 dan terdakwa SABARI tidak keberatan, apabila PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) tidak melakukan pembayaran, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan tindakan pemeriksaan / penyidikan sesuai UU Perpajakan yang berlaku ;

 

  • Bahwa sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) tidak juga melakukan pembayaran atau penyetoran PPN ke Kas Negara untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016, sehingga pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) diusulkan untuk ditindaklanjuti ke tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan ;

 

  • Bahwa pada saat itu, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) juga tidak memanfaatkan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) memang tidak mengalokasikan dana untuk melakukan pembayaran pajak terutang dan sanksi administrasi ;

 

  • Bahwa terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) yang bertandatangan dalam surat kontrak, invoice, faktur pajak, laporan pajak dan dokumen lainnya terkait keuangan PT. Tractus Multi Services (PT. TMS), sesuai SPT Masa PPN PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) tahun pajak 2016, yang sudah dilaporkan oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ke KPP Pratama Pondok Gede ;

 

  • Bahwa terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dengan sengaja mengambil keputusan untuk mengisi laporan SPT Masa PPN PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) tahun pajak 2016 ke KPP secara Nihil atau dengan keterangan yang tidak benar dan tidak lengkap, serta memutuskan untuk tidak melakukan penyetoran atas pembayaran PPN untuk tahun pajak 2016 yang telah dipungut oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dari lawan transaksi (customer) ke Kas Negara, karena PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) tidak memiliki anggaran untuk kepentingan itu ;

 

  • Bahwa semua data perpajakan yang dilaporkan PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ke KPP Pratama Pondok Gede sudah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) yang bertanggungjawab langsung terhadap semua pelaporan pajak termasuk pelaporan SPT Masa PPN tahun pajak 2016 ;

 

  • Bahwa selain menerbitkan faktur pajak untuk dasar penagihan PPN ke lawan transaksi, PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) selaku pembeli, juga melakukan pembayaran atas faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) dengan perincian sebagai berikut :

NO FAKTUR

TGL FAKTUR

MSPJK LAWAN

NPWP LAWAN

NAMA LAWAN

DPP

PPN

'0100331686921535

'28-NOV-16

201611

'031605124048000

BCLW LOGISTICS

2.450.000

245.000

'0100331686921536

'28-NOV-16

201611

'031605124048000

BCLW LOGISTICS

19.500.000

1.950.000

'0100341654250621

'17-NOV-16

201611

'026729186402000

HARGEN NUSANTARA

71.818.180

7.181.818

'0100341624824280

'15-NOV-16

201611

'017441031048000

ALSUN SUKSESINDO

187.747.900

18.774.790

'0100341622849997

'11-NOV-16

201611

'662958271047000

IZIGO PRATAMA INDONESIA

26.702.720

2.670.272

'0100341626018598

'22-NOV-16

201611

'023186893005000

TIARA SAKTI

28.500.000

2.850.000

'0100311689434962

'28-NOV-16

201611

'741963060448000

PANDU PELITA UTAMA

16.200.000

1.620.000

'0100341634992364

'17-NOV-16

201611

'312942089411000

RENDEZ INDONESIA

101.634.600

10.163.460

'0100341634992368

'18-NOV-16

201611

'312942089411000

RENDEZ INDONESIA

8.870.000

887.000

'0100341649663944

'21-NOV-16

201611

'018562132073000

WIGUNA ARTHA LESTARI

6.943.000

694.300

'0100331630507194

'14-NOV-16

201611

'022481394086000

CALTESYS INDONESIA

2.200.000

220.000

'0100331684325634

'15-NOV-16

201611

'702213539016000

BERLIAN AMAL PERKASA

11.000.000

1.100.000

'0100341624824145

'04-NOV-16

201611

'017441031048000

ALSUN SUKSESINDO

220.952.000

22.095.200

'0100341624824227

'10-NOV-16

201611

'017441031048000

ALSUN SUKSESINDO

102.709.630

10.270.963

'0100331602922554

'15-NOV-16

201611

'013633672038000

KAWAN LAMA SEJAHTERA

2.567.000

256.700

'0100331602922555

'14-NOV-16

201611

'013633672038000

KAWAN LAMA SEJAHTERA

31.094.700

3.109.470

'0100311683149221

'29-NOV-16

201611

'030788855011000

ORD REKACIPTA DINAMIKA

-

-

'0100331655097431

'05-DEC-16

201612

'013718143081000

RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK

16.750.000

1.675.000

'0100341683229785

'27-DEC-16

201612

'017441031048000

ALSUN SUKSESINDO

438.078.450

43.807.845

'0100331678087506

'09-DEC-16

201612

'023878119415000

SATOIL

25.000.000

2.500.000

'0100341632164420

'30-DEC-16

201612

'755476116417000

SAMUDERA BANTEN LOGISTIK

48.000.000

4.800.000

'0100341631683629

'08-DEC-16

201612

'032670689085000

BANGUN BANTALA INDONESIA

9.319.090

931.909

'0100311691651794

'01-DEC-16

201612

'018325696063000

KARTIKA BINA MEDIKATAMA

6.700.000

670.000

'0100341634992399

'13-DEC-16

201612

'312942089411000

RENDEZ INDONESIA

990.000

99.000

'0100341634992403

'14-DEC-16

201612

'312942089411000

RENDEZ INDONESIA

-

-

         

1.385.727.270

138.572.727

 

  • Bahwa pembayaran PPN yang dilakukan oleh PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ke beberapa perusahaan tersebut diatas sebesar Rp.138.572.727,- (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dari nilai DPP sebesar Rp.1.385.727.270,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), sudah dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing Wajib Pajak, sehingga telah diperhitungkan sebagai Pajak Masukan (PM) untuk PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) ;

 

  • Bahwa PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) telah melakukan pembayaran atau penyetoran PPN yang sudah dipungut sebesar Rp.569.752.832,- (lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) dengan kode akun 411211 kode jenis setoran 100 ke Kas Negara melalui Bank dengan rincian sebagai berikut :

Tgl Bayar

MAP/KJS

NTPP

Masa Pajak

Tahun Pajak

Tipe

Jumlah Bayar

Keterangan

21-Jul-22

0411/211100

CFE912RMJL645DU5

Maret

2016

Pelaporan

23,294,250.00

BCA Cab. M.H Thamrin - Jakarta - Jl. MH Thamrin No 1

21-Jul-22

0411/211100

943585GV34T9AT26

Maret

2016

Pelaporan

14,745,375.00

BCA Cab. M.H Thamrin - Jakarta - Jl. MH Thamrin No 1

21-Jul-22

0411/211100

FADD9867IKKEGUP7

Maret

2016

Pelaporan

15,000,000.00

BCA Cab. M.H Thamrin - Jakarta - Jl. MH Thamrin No 1

09-Oct-20

0411/211500

E02A92RKJ0GDTVE5

Mei

2016

 

72,410,306.00

Bank Mandiri

09-Oct-20

0411/211500

883E906C3GP8G2OG

Februari

2016

 

444,302,901.00

Bank Mandiri

SUB TOTAL

         

569,752,832.00

 

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan dan hasil perhitungan Dini Triasrini, S.E., Ak., M.M sebagai Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak, akibat perbuatan terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS) yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2016 yang telah dipungut dari lawan transaksi (customer) ke Kas Negara, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1.063.041.261,- (satu milyar enam puluh tiga juta empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :

 

Pajak Keluaran

Rp

1.486.490.404

Pajak Masukan

Rp

(138.572.727)

Pembayaran Masa yang dapat diperhitungkan ( ½ X Rp.569.752.832,00)

Rp

(284.876.416)

Kerugian pada Pendapatan Negara

Rp

1.063.041.261

 

------ Perbuatan terdakwa SABARI selaku Direktur PT. Tractus Multi Services (PT. TMS), diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya