Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Bks RR. RISMA KUMALASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahman RamdaniDisamarkan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
2.Menetapkan pemohon RR. RISMA KUMALASARI sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama R. Evan Fadillah S. Tempat/tanggal lahir : Bekasi, 12 Desember 2007, jenis kelamin Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Jl. Kemang Pratama Raya B-12 Dusun, RT.001, Rw.020, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk mengurus dan menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam pengurusan tanah warisan ;
3.Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak