INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PN Bks | Drs Cipto Sulistio | Poltak Bernard sihombing | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawa Hukum (PMH);
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan objek yang berlokasi di Kavling Nomor. 24, Luas Tanah 60, Luas Bangunan 120 (Ruko Patriot Center No. 24, Jalan Raya Patriot Blok E 325, Kel Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi) dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
4.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan Inmateriil dimaksud dalam butir 10 hurup a dan b kepada Penggugat, seluruhnya sebesar Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |