Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Bks 1.APUN SETIAWATI
2.KUSUMA LUKMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1APUN SETIAWATI
2KUSUMA LUKMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 
2.Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
?APUN SETIAWATI, lahir di Jakarta pada tanggal 08 Mei 1969 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 00129/1996 tanggal 15 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Bekasi:
?KUSUMA LUKMAN, lahir di Bekasi pada tanggal 12 Mei 1978 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64/1976 tanggal 10 Juli 1976 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Bekasi;
adalah anak dari pasangan suami istri NURACHMAD dan SETIAWATY; 
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk diberikan catatan pinggir dan dicatat pada register yang tersedia untuk itu dalam Kutipan Akta Kelahiran Para Pemohon yang bernama :
?APUN SETIAWATI, lahir di Jakarta pada tanggal 08 Mei 1969 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 00129/1996 tanggal 15 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Bekasi:
?KUSUMA LUKMAN, lahir di Bekasi pada tanggal 12 Mei 1976 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64/1976 tanggal 10 Juli 1976 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Bekasi;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak