Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Bks PARLINDUNGAN SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PARLINDUNGAN SIANTURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa yang bernama pada e-KTP, KK, BPJS Kesehatan, NPWP, BPKB, STNK atas nama Parlindungan Sianturi dan pada Kutipan Akte Kelahiran, Ijazah SMK atas nama A.M. Varlindungan adalah 1 (Satu) Orang Yang Sama dalam hal ini adalah Pemohon dengan nama yang akan digunakan adalah A.M. Varlindungan sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon;
3.Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak