Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ITA APRILYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2268/M.2.17.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITA APRILYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa ITA APRILYANI ALS ITA BINTI DEDI LEO pada hari Kamis ,  tanggal 01 Februari 2024, jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Grand Prima Bintara Blok C4/42 RT.005/16 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa  bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kemudian pada tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wib, majikan terdakwa yang bernama ROY ILHAM bersama dengan istrinya keluar rumah membawa anaknya untuk berobat ke Dokter, setelah majikan terdakwa pergi, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil perhiasan dan uang milik majikannya yaitu ROY ILHAM;
  • Bahwa terdakwa kemudian masuk kedalam kamar majikannya yang dalam keadaan tidak terkunci, setelah terdakwa masuk kedalam kamar, selanjutnya terdakwa membuka pintu lemari, lalu membuka laci lemari bagian bawah, telah laci lemari terbuka, kemudian terdakwa melihat uang kertas pecahan Dollar Amerika sebanyak 5 (lima) lembar sebesar 100 Dollar Amerika, lalu terdakwa mengambil 4 (empat) lembar Dollar Amerika sebesar 400 Dollar Amerika, dan 1 (satu) buah cincin emas, setelah itu uang Dollar dan cicin oleh terdakwa dimasukan kedalam saku kantong baju bagian kanan, selanjutnya terdakwa menutup laci lemari  dan keluar dari kamar majikannya, setelah itu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada didalam toples yang disimpan didalam laci  dekat televisi ruang tamu, kemudian terdakwa kembali kekamarnya untuk berganti pakaian, dan menunggu asisten rumah tangga yang bernama SRI MULYANI  ALS ANI datang kerumah ROY ILHAM ;
  • Bahwa pada saat SRI MULYANI  ALS ANI datang kemudian terdakwa untuk membeli Es kedepan dengan membawa kunci rumah bagian depan,  setelah terdakwa berjalan kearah keluar perumahan , selanjutnya terdakwa naik ojek dan kabur dengan membawa uang dan perhiasan milik ROY ILHAM ;
  • Bahwa terdakwa pergi ke Pasar Kramat Jati menuju penukaran mata uang asing ( Money Changer), dan menukarkan 400 Dollar Amerika menjadi uang rupiah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan terdakwa juga menjual cincin sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Bekasi Kota;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

-------- Perbuatan Terdakwa ITA APRILYANI ALS ITA BINTI DEDI LEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. –

 

Pihak Dipublikasikan Ya