Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa PUJI RIYANI BINTI SUKEMI pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, jam 14.21 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Cluster Pondok Jati Vilage 4/3 Rt.001 Rw.011 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban WASITAH BINTI SAM’AN kurang lebih sudah 10 (sepuluh) tahun, kemudian pada tanggal 24 September 2024 ketika korban WASITAH akan berangkat untuk ibadah umroh dan sudah menabung untuk mempersiapkan uang yang dikhususkan untuk ibadah umroh di Bank BRI dengan no rek. 095301042774539 dengan saldo terakhir sebesar Rp. 93.141.124,- ( Sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh empat rupiah), selanjutnya Atm BRI beserta selembar kertas yang berisi nomor PIN dari setiap kartu ATM oleh korban ditaruh dilaci lemari pakaian yang berada dikamar korban WASITAH;
- Bahwa pada saat korban WASITAH mencari kartu Atm BRI miliknya didalam laci lemari pakaian, dan Atm tersebut tidak diketemukan, selanjutnya korban WASITAH dengan menggunakan Buku Tabungan Bank BRI menuju Bank Unit Jatikramat untuk melakukan penarikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu setelah selesai melakukan penarikan, korban kaget karena sisa saldo di rek milik korban WASITAH sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kemudian korban langsung pergi ke Customer Service untuk menanyakan saldo milik korban WASITAH yang telah berkurang, lalu korban mencetak rekening koran dan terdapat banyak transaksi juga banyaak penarikan secara manual ;
- Bahwa selanjutnya korban WASITAH membuat laporan ke kantor Cabang BRI Pondok Gede untuk melaporkan kejadian hilangnya saldo direkening BRI milik korban WASITAH, kemudian korban meminta untuk diperlihatkan rekaman CCTV dari pihak Bank BRI, lalu sekitar tanggal 10 November 2024 pihak Bank menghubungi korban WASITAH dan memperlihatkan rekaman CCTV,kemudian direkaman CCTV korban melihat wajah anak kandung dari terdakwa yang bernama DEWI ASTUTI BINTI AHMAD YANI (dalam berkas terpisah) sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM Alfamart Kemang Sari Jati bening Rt.001/011 dengan menggunakan Atm milik korban WASITAH, kemudian korban kerumah terdakwa dan mengajak anak terdakwa yang bernama DEWI ASTUTI BINTI AHMAD YANI (dalam berkas terpisah) pergi ke Bank untuk melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan wajahnya, setelah diperlihatkan rekaman CCTV kepada DEWI ASTUTI (dalam berkas terpisah), selanjutnya DEWI ASTUTI (dalam berkas terpisah) mengakui bahwa benar rekaman CCTV tersebut adalah wajahnya, dan DEWI ASTUTI (dalam berkas terpisah) mengakui selama ini menarik uang di ATM menggunakan ATM milik korban WASITAH, dan DEWI ASTUTI (dalam berkas terpisah) hanya disuruh oleh ibu kandungnya yang bernama PUJI RIYANI BINTI SUKEMI, bahwa DEWI ASTUTI( dalam berkas terpisah) pernah menanyakan ke pada terdakwa perihal darimana mendapatkan ATM milik korban WASITAH dan dijawab oleh terdakwa dikasih oleh korban WASITAH;
- Bahwa kemudian korban WASITAH dan suaminya mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang milik korban WASITAH berupa:
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor Rek. 095301042774539;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan Nomor Rek. 1670003389557;
- 1 (satu) buah ATM BNI dengan Nomor Rek. 1124987464;
- Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Logam Mulia seberat 50 (lima puluh) gram;
- Perhiasan emas seberat 15 (lima belas) gram;
Adapun cara terdakwa mengambil barang milik korban adalah pada saat korban WASITAH sedang berada didalam rumah dan korban sedang lengah.
- Bahwa uang milik korban dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor bekas merk Honda Beat warna putih No. Pol: B -3359 TYQ No. rangka : MH1JF0 22EK870258 dan sepeda motor merk Honda Vario warna merah dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa PUJI RIYANI BINTI SUKEMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. – |