INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
271/Pdt.Bth/2024/PN Bks | PT. Kerta Gaya Pusaka | 1.Hartini selaku Ahli Waris dari Bambang Tavip Astyanto 2.Asni Cahya Permata Sari selaku Ahli Waris dari Bambang Tavip Astyanto 3.Bambang Hermawanto 4.Bambang Eriyanto S 5.Bambang Adhi Wilarso 6.Bambang Bayu Priambodo 7.Novi Ambar Kusumawati |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menangguhkan Permohonan Eksekusi atas Penetapan Aanmaning No. 12/Eks.G/2024/PN. Bks Jo. No. 418/Pdt.G/2021/PN.Bks Jo. No. 360/Pdt/2022/PT Bdg Jo. No. 4164 K/Pdt/2023 yang diterima pada hari Jumat Tertanggal 17 Mei 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana atas permintaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Sesuai dengan Suratnya tertanggal 15 Mei 2024, No. 1691/PAN/W11.U5/HK.2.4/V/2024 sampai dengan adanya putusan perkara Bantahan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik ;
3. Menyatakan Penetapan Aanmaning No. 12/Eks.G/2024/PN. Bks Jo. No. 418/Pdt.G/2021/PN.Bks Jo. No. 360/Pdt/2022/PT Bdg Jo. No. 4164 K/Pdt/2023 yang diterima pada hari Jumat Tertanggal 17 Mei 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana atas permintaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Sesuai dengan Suratnya tertanggal 15 Mei 2024, No. 1691/PAN/W11.U5/HK.2.4/V/2024 adalah batal demi hukum dan tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel);
4. Menyatakan Pembantah adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 1679, Luas + 242 m2, dengan Surat Ukur No. 6409/1994 terletak di Jalan Truntum II/Sodokan, Laweyan, Surakarta, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 02818, Luas + 84 m2, dengan Surat Ukur No.09/Potrobangsan/2012, 28/3/2012 terletak di Potrobangsan, Magelang Utara, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHGB No. B.0179/KTB, Luas + 45 m2, dengan Surat Ukur No. 53/Kota Baru/1999, 10/12/1999 terletak di Kota Baru, Gondokusuman, DIY, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 4226, Luas + 82 m2, dengan Surat Ukur No.759/Jt.Kln/2002, 08/11/2002 terletak di Jatikulon, Jati, Kudus, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.644, Luas + 188 m2, dengan Surat Ukur No.525/1994, 19/4/1994 terletak di Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Jabar, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan bangunan dengan SHGB No. 013, Luas + 216 m2, dengan Surat Ukur No.2665/1999, 24/11/1999 terletak di Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.296, Luas 350 m2, dengan Surat Ukur No. 491/1975, 19/4/1994 terletak di Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 0755/Ciputat, seluas + 2701 m2, terletak di jalan Ksatrian Mako Brimob 171, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, a/n. Bambang Soemantri.
5. Menghukum Para Terbantah, Turut Terbantah II dan Turut Terbantah III untuk mengembalikan kepada Pembantah atas sebidang tanah dan bangunan yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 1679, Luas + 242 m2, dengan Surat Ukur No. 6409/1994 terletak di Jalan Truntum II/Sodokan, Laweyan, Surakarta, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 02818, Luas + 84 m2, dengan Surat Ukur No.09/Potrobangsan/2012, 28/3/2012 terletak di Potrobangsan, Magelang Utara, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHGB No. B.0179/KTB, Luas + 45 m2, dengan Surat Ukur No. 53/Kota Baru/1999, 10/12/1999 terletak di Kota Baru, Gondokusuman, DIY, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 4226, Luas + 82 m2, dengan Surat Ukur No.759/Jt.Kln/2002, 08/11/2002 terletak di Jatikulon, Jati, Kudus, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.644, Luas + 188 m2, dengan Surat Ukur No.525/1994, 19/4/1994 terletak di Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Jabar, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan bangunan dengan SHGB No. 013, Luas + 216 m2, dengan Surat Ukur No.2665/1999, 24/11/1999 terletak di Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.296, Luas 350 m2, dengan Surat Ukur No. 491/1975, 19/4/1994 terletak di Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 0755/Ciputat, seluas + 2701 m2, terletak di jalan Ksatrian Mako Brimob 171, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, a/n. Bambang Soemantri ;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 1679, Luas + 242 m2, dengan Surat Ukur No. 6409/1994 terletak di Jalan Truntum II/Sodokan, Laweyan, Surakarta, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 02818, Luas + 84 m2, dengan Surat Ukur No.09/Potrobangsan/2012, 28/3/2012 terletak di Potrobangsan, Magelang Utara, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHGB No. B.0179/KTB, Luas + 45 m2, dengan Surat Ukur No. 53/Kota Baru/1999, 10/12/1999 terletak di Kota Baru, Gondokusuman, DIY, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 4226, Luas + 82 m2, dengan Surat Ukur No.759/Jt.Kln/2002, 08/11/2002 terletak di Jatikulon, Jati, Kudus, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.644, Luas + 188 m2, dengan Surat Ukur No.525/1994, 19/4/1994 terletak di Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Jabar, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan bangunan dengan SHGB No. 013, Luas + 216 m2, dengan Surat Ukur No.2665/1999, 24/11/1999 terletak di Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, a/n. Bambang Soemantri
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No.296, Luas 350 m2, dengan Surat Ukur No. 491/1975, 19/4/1994 terletak di Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jateng, a/n. Bambang Soemantri ;
- Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 0755/Ciputat, seluas + 2701 m2, terletak di jalan Ksatrian Mako Brimob 171, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, a/n. Bambang Soemantri .
7. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Vorrad) ;
8. Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara ini ;
9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |