Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2025/PN Bks PT. BPR METROPOLITAN PUTRA SUKAP FRANSISCUS XAVERIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1SUKAP FRANSISCUS XAVERIUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor. 04 tertanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris Sumaryono, S.H., M.Kn, beserta segala dokumen dan bukti-bukti lainnya sah secara hukum.
3.Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
4.Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp.570.034.683,00 (lima ratus tujuh puluh juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Pinjaman : Rp.282.399.283,00
Tunggakan Bunga 18 Kali : Rp.116.169.805,00
Accrual Bunga : Rp.1.816.443,00
Denda : Rp.165.025.478,00
Penalty : Rp.4.623.674,00
Jumlah Pelunasan : Rp.570.034.683,00
5.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03773 atas nama Sukap dengan NIB 10.06.03.02.06866, yang terletak di Karawang Resinda Blok K.11 No.24, Kp. Pondok Rangon, RT.003, RW.002, Kelurahan Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Tanggal Surat Ukur 04 Mei 2005 dengan Nomor 0114/Purwadana, dengan luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi).
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar                            Rp.570.034.683,00 (lima ratus tujuh puluh juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar                            Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini.
10.Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak