Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Bks YUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan  permohonan  Pemohon  seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak sebagai wali untuk mewakili kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama FIRDAUS JUNAEDI PURA; 
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FIRDAUS JUNAEDI PURA secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup dan yang merupakan ahli waris dari Alm. DADANG SUMARYO dan Almarhumah SITI FATIMAH untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya secara bersama-sama dengan ahliwaris yang lain guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FIRDAUS JUNAEDI PURA secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup dan yang merupakan ahli waris dari Almarhum DADANG SUMARYO dan Almarhumah SITI FATIMAH untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 10.26.000005149.0 seluas 295 M2, yang terletak di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan pemegang hak atas nama : Cecep Daus Lencana, Yana Supriatna, Rini Yuliana, Yogie K Kusnadi, Yeni Nuraeni, Evone Vlenny Setiawati, Fajar Ramadhan, Jaya Zulfikar, Cecep Rudi Hermawan dan Firdaus Junaedi Pura;
5.Membebankan  biaya  permohonan  kepada  Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak