INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
65/Pdt.P/2025/PN Bks | YUSRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak sebagai wali untuk mewakili kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama FIRDAUS JUNAEDI PURA;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FIRDAUS JUNAEDI PURA secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup dan yang merupakan ahli waris dari Alm. DADANG SUMARYO dan Almarhumah SITI FATIMAH untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya secara bersama-sama dengan ahliwaris yang lain guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FIRDAUS JUNAEDI PURA secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup dan yang merupakan ahli waris dari Almarhum DADANG SUMARYO dan Almarhumah SITI FATIMAH untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 10.26.000005149.0 seluas 295 M2, yang terletak di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan pemegang hak atas nama : Cecep Daus Lencana, Yana Supriatna, Rini Yuliana, Yogie K Kusnadi, Yeni Nuraeni, Evone Vlenny Setiawati, Fajar Ramadhan, Jaya Zulfikar, Cecep Rudi Hermawan dan Firdaus Junaedi Pura;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |