Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2024/PN Bks 1.ANTIH
2.DEWI SRI KOMALA SARI
3.DIAN PUSPASARI
4.IRMAWATI
5.YULIYANTI
1.Chelly Novita
2.Ezar Alkafia Darmawan
3.Direktur Utama PT Ghossan Pratama
4.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bank BJB Kantor Cabang Cilegon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTIH
2DEWI SRI KOMALA SARI
3DIAN PUSPASARI
4IRMAWATI
5YULIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI CHADIJAH, S.H.,M.HANTIH
2SITI CHADIJAH, S.H.,M.HDEWI SRI KOMALA SARI
3SITI CHADIJAH, S.H.,M.HDIAN PUSPASARI
4SITI CHADIJAH, S.H.,M.HIRMAWATI
5SITI CHADIJAH, S.H.,M.HYULIYANTI
Tergugat
NoNama
1Chelly Novita
2Ezar Alkafia Darmawan
3Direktur Utama PT Ghossan Pratama
4PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bank BJB Kantor Cabang Cilegon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional c.q Kantor Pertanahan Kota Bekasi
2Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK) c.q Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi :
1. Mengabulkan tuntutan provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan asset berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03495, dengan Surat Ukur Nomor: 00970/Bj Rawa Lumbu/1999, tanggal 19-03-1999, Luas 1.051 M2 (Seribu Lima Puluh Satu Meter Persegi), Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Propinsi Jawa Barat, atas nama SININ adalah milik PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris yang sah;
3. Membatalkan pelelangan terhadap tanah dan bangunan a quo yang dilakukan di muka umum maupuan dengan media elektronik ataupun lelang tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang atau e-marketplace auction oleh TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT II sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
 
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT ;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris Almarhum SININ dan pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Narogong, RT.003, RW.03, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03495, dengan Surat Ukur Nomor: 00970/Bj Rawa Lumbu/1999, tanggal 19-03-1999, Luas 1.051 M2 (Seribu Lima Puluh Satu Meter Persegi), Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Propinsi Jawa Barat, atas nama SININ dan tidak pernah menjual dan mengalihkan kepemilikan kepada pihak manapun;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah Obyek Gugatan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 9.250.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah dan kerugian immaterial sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan;
8. Menguhukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak