Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ADYTTYA PATTI Als ADIT Bin (Alm) UNTUNG SUROPATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 9073 /M.2.17/Enz.2/ 12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADYTTYA PATTI Als ADIT Bin (Alm) UNTUNG SUROPATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa ADYTTYA PATTI ALS ADIT BIN (ALM) UNTUNG SUROPATI pada hari Jumat  tanggal 20 September  2024 sekira Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jl. Rs. Fatmaw ati Rt. 003/Rw. 005 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, MUKMIN (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone whatsapp dan berkata “ dit, besok pagi siap-siap ya  Lu ke ITC Fatmawati, kalo ada dana, digeser dulu aja”, lalu dijawab oleh terdakwa” siap. Min”, kemudian terdakwa berangkat ke Alfamart  sekitar jam 21.30 Wib untuk melakukan setor tunai ke akun Sakuku milik  MUKMIN (DPO) sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 08.30 Wib, MUKMIN (DPO)  kembali menghubungi terdakwa melalui telephone Whatsapp  dan mengatakan  “sudah siap belum lo dit”, dan dijawab oleh terdakwa udh siap nih min”, kemudian MUKMIN (DPO) berkata” nanti jam 1 (satu) an lu jalan ke ITC fatmawati dit, dijawab oleh terdakwa “ siap min”, selanjutnya sekitar jam 13.00 Wib terdakwa berangkat ke ITC Fatwati, dan sampai di ITC Fatmawati sekitar pukul 14. 30 Wib, setelah itu terdakwa menghubungi MUKMIN (DPO) dan mengatakan kalau terdakwa sudah sampai ke lokasi, lalu terdakwa di telephone oleh orang suruhan dari MUKMIN (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mencari gang samping warteg, dan mengirimkan foto tempat narkotika narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) berada, setelah terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum super yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang terletak di bawah batu yang berada dipinggir jalan Rs. Fatmawati Rt.003/Rw.005 Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan;
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), terdakwa langsung pulang kerumah  yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. Tamiang Rt. 001/Rw. 004 Kel. Rawasari Kec. Cempaka putih Kota Jakarta Pusat, lalu terdakwa membagi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) menjadi 10 (sepuluh) bungkus dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic klip bening narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) paket 1 (satu) gram dengan menggunakan alat timbang elektrik milik terdakwa, setelah dibagi-bagi menjadi paketan, selanjutnya narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) oleh terdakwa dimasukan kedalam bungkus camel ungu dan langsung disimpan dibawah lemari pakaian yang berada didalam rumah terdakwa;
  •  Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 14.30 Wib MUKMIN (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone whatsapp dan mengatakan kepada terdakwa “ dit ntar lagi ada yang mengambil 5 biji, lu satuin aja sisanya semuanya, dan MUKMIN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) kearah samping Rutan Salemba;
  • Bahwa pada saat terdakwa ingin mengantar narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh KASMUDDIN, S.Sos.MH, TAUFIK HIDAYAT, SH  dan MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dari Sat Narkoba  Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib yang sedang berdiri di Pinggir Jl. Percetakan Negara Kel. Rawasari, kec. Cempaka Putih  Kota Jakarta Pusat, pada saat dilakukan penggeledahan pakaian atau badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Camel ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan didalam kantong atau saku celana  pendek warna coklat  sebelah kiri, dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A50 warna biru  yang ditemukan didalam kantong atau saku celana  pendek sebelah kiri, selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib KASMUDDIN, S.Sos.MH, TAUFIK HIDAYAT, SH  dan MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s warna ungu yang tergeletak diatas karpet didalam kamar, 1 (satu) unit alat timbang elektrik warna silver yang ditemukan dibawah lemari pakaian dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik merk Camry warna hitam yang ditemukan dibawah lemari pakaian, pada saat diintrogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu)  dari  MUKMIN (DPO) dengan system laku bayar dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari mukmin  (DPO) yaitu:
  • pada tanggal  2 Oktober 2024  sekitar jam 16.00 Wib di Pasar Obor Kel. Cijantung Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • pada tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wib  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah);
  • pada tanggal 20 September 2024 di pinggir jalan Rs Fatmawati Rt.003/Rw.005 Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 10.00 (sepuluh koma nol nol) gram dengan harga Rp. 9.500.000,-  (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5803NNF/2024, tanggal 21 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  • Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. (enam) bungkus Rokok Camel berisi 1 (satu)  bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6204  gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 4,3673 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  • 2631/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa ADYTTYA PATTI ALS ADIT BIN (ALM) UNTUNG SUROPATI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa ADYTTYA PATTI ALS ADIT BIN (ALM) UNTUNG SUROPATI  pada hari Selasa  tanggal 24 September 2024 sekira Jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Jl. Percetakan Negara Kel. Rawasari  Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada saat terdakwa ingin mengantar narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh KASMUDDIN, S.Sos.MH, TAUFIK HIDAYAT, SH  dan MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dari Sat Narkoba  Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib yang sedang berdiri di Pinggir Jl. Percetakan Negara Kel. Rawasari, kec. Cempaka Putih  Kota Jakarta Pusat, pada saat dilakukan penggeledahan pakaian atau badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Camel ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan didalam kantong atau saku celana  pendek warna coklat  sebelah kiri, dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A50 warna biru  yang ditemukan didalam kantong atau saku celana  pendek sebelah kiri, selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib KASMUDDIN, S.Sos.MH, TAUFIK HIDAYAT, SH  dan MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s warna ungu yang tergeletak diatas karpet didalam kamar, 1 (satu) unit alat timbang elektrik warna silver yang ditemukan dibawah lemari pakaian dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik merk Camry warna hitam yang ditemukan dibawah lemari pakaian, pada saat diintrogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu)  dari  MUKMIN (DPO) dengan system laku bayar dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari mukmin  (DPO) yaitu:
  • pada tanggal  2 Oktober 2024  sekitar jam 16.00 Wib di Pasar Obor Kel. Cijantung Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • pada tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wib  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah);
  • pada tanggal 20 September 2024 di pinggir jalan Rs Fatmawati Rt.003/Rw.005 Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 10.00 (sepuluh koma nol nol) gram dengan harga Rp. 9.500.000,-  (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

  • Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. (enam) bungkus Rokok Camel berisi 1 (satu)  bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6204  gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 4,3673 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  • 2631/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa ADYTTYA PATTI ALS ADIT BIN (ALM) UNTUNG SUROPATI  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya