Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak PEMOHON dan almarhum ANTON WIJAYA yang bernama BENEDICT CHANDRA WIJAYA Laki-laki, lahir di Bekasi 25 Juli 2017 umur 6 (enam) Tahun, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 3216-LU-16082017-0019 yang diterbitkan oleh Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Agustus 2017 MASIH DIBAWAH UMUR;
3. Menetapkan dan memberikan Izin kepada Pemohon CRISHTINE CHANDRA sebagai wali dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama: BENEDICT CHANDRA WIJAYA Laki-laki, lahir di Bekasi 25 Juli 2017 umur 6 (enam) Tahun, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 3216-LU-16082017-0019 yang diterbitkan oleh Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Agustus 2017;
Untuk bertindak mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan hukum Keperdataan untuk proses menjual atas tanah warisan dari Suami almarhum ANTON WIJAY Pemohon yaitu:
“Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal, yang terletak di Blok/No.Kav: Jl. Alam Lestari II-35 desa Cibatu, kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama pemegang hak CRISHTINE CHANDRA dan BENEDICT CHANDRA WIJAYA sebagaimana sertifikat Hak Milik (HM) Nomor: 6812 dengan luas 128 M2 (Seratus dua puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 408/CIBATU/2011 tanggal 06 Mei 201”;
4. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Bekasi kelas 1A khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilinya (Ex Aequo et Bono).
|