Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2023/PN Bks CRISHTINE CHANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2023/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CRISHTINE CHANDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Haija Wakano, SH., MH., CMLC., C.Med.,CTLCRISHTINE CHANDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan anak PEMOHON dan almarhum ANTON WIJAYA yang bernama BENEDICT CHANDRA WIJAYA Laki-laki, lahir di Bekasi 25 Juli 2017 umur 6 (enam) Tahun, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 3216-LU-16082017-0019 yang diterbitkan oleh Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Agustus 2017 MASIH DIBAWAH UMUR;
3.    Menetapkan dan memberikan Izin kepada Pemohon CRISHTINE CHANDRA sebagai wali dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama: BENEDICT CHANDRA WIJAYA  Laki-laki, lahir di Bekasi 25 Juli 2017 umur 6 (enam) Tahun, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 3216-LU-16082017-0019 yang diterbitkan oleh Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Agustus 2017;
Untuk bertindak mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan hukum Keperdataan untuk proses menjual  atas tanah warisan dari Suami almarhum ANTON WIJAY Pemohon yaitu:
    “Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal, yang terletak di Blok/No.Kav: Jl. Alam Lestari II-35 desa Cibatu, kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama pemegang hak CRISHTINE CHANDRA dan BENEDICT CHANDRA WIJAYA sebagaimana sertifikat Hak Milik (HM) Nomor: 6812 dengan luas 128 M2 (Seratus dua puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 408/CIBATU/2011 tanggal 06 Mei 201”;
4.    Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum;

SUBSIDAIR :    
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Bekasi kelas 1A khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilinya (Ex Aequo et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak