Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/Pdt.G/2025/PN Bks Tulus Rustan Purba Horison Iswara Bekasi Suites & Residences Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tulus Rustan Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.HTulus Rustan Purba
Tergugat
NoNama
1Horison Iswara Bekasi Suites & Residences
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 03 Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  3. Menyatakan Turut Tergugat turut bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami oleh Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.128.000.000,- (lima puluh milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari:
    a. Biaya pengobatan dan operasi sebesar Rp 100.000.000,-;
    b. Biaya terapi dan rehabilitasi sebesar Rp 25.000.000,-;
    c. Biaya transportasi berobat sebesar Rp 3.000.000,-;
    d. Kehilangan potensi pendapatan di masa depan akibat cacat permanen sebesar Rp 50.000.000.000,-.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan fisik dan psikis seumur hidup yang dialami Penggugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta dan/atau aset milik Tergugat berupa Gedung dan Bangunan Horison Iswara Bekasi, Suites & Residences yang terletak di Jl. Cut Mutia No. 2, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi 17114.
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak