Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1143/M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO bersama dengan saksi ZULFADLI BIN A RAHMAN (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi yang menjual obat-obatan meresahkan warga sekitar karena sering didatangi oleh anak-anak muda. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati terdakwa RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO yang sedang berada di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa saat ada seseorang bernama Abdul Mustofa Zaelani yang akan membeli Tramadol. Kemudian saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan : 88 (delapan puluh delapan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 16 (enam belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, 61 (enam puluh satu) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening, 43 (empat puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan kode Y bungkus plastik klip bening, uang hasil penjualan sebanyak Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Poco C40 warna hitam berikut Sim Card dengan nomor 085810150627 yang berada di atas meja di dalam toko obat tersebut. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memberikan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin.----

----- Bahwa Terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan tidak memiliki izin di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RT/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, tugas dan tanggung jawabnya dalam toko tersebut adalah untuk menjual dan melayani pembeli yang membeli obat-obat tersebut serta melaporkan stok/ketersediaan obat-obatan kepada sdr ACONG (DPO) dan melaporkan hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada sdr. ACONG (DPO) dan sdr. ADAM (DPO). Terdakwa mengakui bahwa pemilik obat tersebut adalah sdr. ADAM (DPO) dan sdr. ACONG (DPO). Terdakwa juga mengakui memperoleh obat obatan tidak berizin yang memiliki kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening dan pil berwarna putih dengan kode Y dibungkus plastic klip bening dari sdr. ACONG (DPO) pada hari Minggu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RT/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, dan mendapatkan pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG (tramadol) dari saksi ZULFADLI BIN A RAHMAN (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar untuk Pil berwarna putih/Tramadol, Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir untuk Pil kuning MF, Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir untuk Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL, dan untuk Pil berwarna putih kode Y dijual dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir. -------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0592 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0591 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0590 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0589 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.--------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO bersama dengan saksi ZULFADLI BIN A RAHMAN (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi yang menjual obat-obatan meresahkan warga sekitar karena sering didatangi oleh anak-anak muda. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati terdakwa RIDWAN BIN (ALM) ISKANDAR SELO yang sedang berada di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa saat ada seseorang bernama Abdul Mustofa Zaelani yang akan membeli Tramadol. Kemudian saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan : 88 (delapan puluh delapan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 16 (enam belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, 61 (enam puluh satu) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening, 43 (empat puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan kode Y bungkus plastik klip bening, uang hasil penjualan sebanyak Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Poco C40 warna hitam berikut Sim Card dengan nomor 085810150627 yang berada di atas meja di dalam toko obat tersebut. Selanjutnya saksi Yandhia Surya Pranatha, Bagus Nuryanto, dan Andi Setiawan melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memberikan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin.----

----- Bahwa Terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan tidak memiliki izin di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RT/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, tugas dan tanggung jawabnya dalam toko tersebut adalah untuk menjual dan melayani pembeli yang membeli obat-obat tersebut serta melaporkan stok/ketersediaan obat-obatan kepada sdr ACONG (DPO) dan melaporkan hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada sdr. ACONG (DPO) dan sdr. ADAM (DPO). Terdakwa mengakui bahwa pemilik obat tersebut adalah sdr. ADAM (DPO) dan sdr. ACONG (DPO). Terdakwa juga mengakui memperoleh obat obatan tidak berizin yang memiliki kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening dan pil berwarna putih dengan kode Y dibungkus plastic klip bening dari sdr. ACONG (DPO) pada hari Minggu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/003 RT/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, dan mendapatkan pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG (tramadol) dari saksi ZULFADLI BIN A RAHMAN (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bengkong Raya RT/002 RW/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar untuk Pil berwarna putih/Tramadol, Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir untuk Pil kuning MF, Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir untuk Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL, dan untuk Pil berwarna putih kode Y dijual dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir. -------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0592 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0591 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0590 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0589 tanggal 28 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Positif.--------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-----------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya