INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
482/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.MADYANI 14.SYARIFUDIN 15.NURMILAH 16.SITI ROHMAH 17.HENDI PRASTIAWAN 18.RIZKI FITRIYANI 19.ANNISA NOVI ALVIONITA 20.ARRIF DWI YULIANTO |
17.AFSEH 18.TABRONI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 482/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | I.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
II.Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang Tanah Girik C No. 254 Blok 26 Kelas D.2 tercatat atas nama Fatimah alias Fatimah Binti Saiman Luas Asal 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), kemudian telah berubah dan dibaliknama dengan Nomor Objek Pajak 32.75.060.004.002-0414.0 seluas 242 M2 (dua ratus empatpuluh dua meter persegi) atas nama SUPARTA beserta bangunan yang berada atasnya, terletak dan setempat dikenal di Jalan Malaka Baru RT.007/RW.001, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Pecahannya secara berturut-turut tanahnya pak Mul
tukang kaca dan tanah Tabroni tukang baut;
-Sebelah Timur : Tanah Triman dan Sartono
-Sebelah Selatan : Jalan Raya Malaka Baru
-Sebelah Barat : Jalan Raya Bintara Pondok Kopi
III.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad) yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT ;
IV.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti kerugian secara langsung dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
V.Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 181/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Herry Hermawan, S.H., M.H., Notaris di Bekasi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap obyek berupa sebidang Tanah Girik C No. 254 Blok 26 Kelas D.2 tercatat atas nama Fatimah alias Fatimah Binti Saiman Luas Asal 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), kemudian telah berubah dan dibaliknama dengan Nomor Objek Pajak 32.75.060.004.002-0414.0 seluas 242 M2 (dua ratus empatpuluh dua meter persegi) atas nama SUPARTA beserta bangunan yang berada atasnya, terletak dan setempat dikenal di Jalan Malaka Baru RT.007/RW.001, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Pecahannya secara berturut-turut tanahnya pak Mul
tukang kaca dan tanah Tabroni tukang baut;
-Sebelah Timur : TanahTriman dan Sartono
-Sebelah Selatan : Jalan Raya Malaka Baru
-Sebelah Barat : Jalan Raya Bintara Pondok Kopi
VI.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta pihak lain yang mendapatkan hak dan atau sewa dari padanya untuk menyerahkan secara langsung dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, sebidang Tanah Girik C No. 254 Blok 26 Kelas D.2 tercatat atas nama Fatimah alias Fatimah Binti Saiman Luas Asal 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), kemudian telah berubah dan dibaliknama dengan Nomor Objek Pajak 32.75.060.004.002-0414.0 seluas 242 M2 (dua ratus empatpuluh dua meter persegi) atas nama SUPARTA beserta bangunan yang berada atasnya, terletak dan setempat dikenal di Jalan Malaka Baru RT.007/RW.001, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut
-Sebelah Utara : Pecahannya secara berturut-turut tanahnya pak Mul tukang kaca dan tanah Tabroni tukang baut;
-Sebelah Timur : Tanah Triman dan Sartono
-Sebelah Selatan : Jalan Raya Malaka Baru
-Sebelah Barat : Jalan Raya Bintara Pondok Kopi
VIII.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
IX.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III s.d TURUT TERGUGAT XII untuk mentaati isi putusan perkara ini ;
X.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bijvooraad) ;
XI.Menyatakan PARA TERGUGAT dipihak yang kalah dan dihukum untuk membayar semua biaya perkara.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |