INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
368/Pdt.G/2024/PN Bks | SOFIAN BAHARRIZKI | PT PP PROPERTI Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 368/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
III.Menyatakan Batal Demi Hukum pemesanan dan pembelian satu unit Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dibangun oleh Tergugat pada GRAND KAMALA LAGOON TOWER BARCLAY lantai 18, Type 1 Bed Room Deluxe, Nomor Unit 23, Luas 24,00 M2/semigross, 19,80 M2/net, pada tanggal 26 November 2017 sebagaimana tertuang dalam bukti Surat Pemesanan tertanggal 26 November 2017;
IV.Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “Grand Kamala Lagoon Tower Barclay” No. 0762/PPJB-BCL/PTPP/GKL/XI/2019, Tertanggal 22 November 2019 yang distempel sah oleh Notari Kota Bekasi yang bernama YUANITA HUSNI, S.H.;
V.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immateril secara terang, seketika, dan tunai karena Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) TERGUGAT sebesar Rp. 2.377.700.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian:
a.Kerugian Materiil :
- Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 277.700.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan kerugian atas seluruh dana yang telah PENGGUGAT setorkan kepada TERGUGAT untuk pemesanan unit apartement;
- Kerugian Materil PENGGUGAT akibat penyelesaian perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliyar Rupiah) karena beban fikiran dan stress yang diderita PENGGUGAT akibat PENGGUGAT belum dapat menerima dan memanfaatkan uang yang harus dikembalikan oleh TERGUGAT;
VI.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa satu unit Satuan Rumah Susun (Sarusun) pada GRAND KAMALA LAGOON TOWER BARCLAY lantai 18, Type 1 Bed Room Deluxe, Nomor Unit 23, Luas 24,00 M2/semigross, 19,80 M2/net, sebagaimana tertuang dalam bukti Surat Pemesanan tertanggal 26 November 2017;
VII.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
VIII.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari bilamana lalai melaksanakan isi Putusan;
IX.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |