Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2024/PN Bks SOFIAN BAHARRIZKI PT PP PROPERTI Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFIAN BAHARRIZKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akbar SayudiSOFIAN BAHARRIZKI
Tergugat
NoNama
1PT PP PROPERTI Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
III.Menyatakan Batal Demi Hukum pemesanan dan pembelian satu unit Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dibangun oleh Tergugat pada GRAND KAMALA LAGOON TOWER BARCLAY lantai 18, Type 1 Bed Room Deluxe, Nomor Unit 23, Luas 24,00 M2/semigross, 19,80 M2/net, pada tanggal 26 November 2017 sebagaimana tertuang dalam bukti Surat Pemesanan tertanggal 26 November 2017;
IV.Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “Grand Kamala Lagoon Tower Barclay” No. 0762/PPJB-BCL/PTPP/GKL/XI/2019, Tertanggal 22 November 2019 yang distempel sah oleh Notari Kota Bekasi yang bernama YUANITA HUSNI, S.H.;
V.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immateril secara terang, seketika, dan tunai karena Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) TERGUGAT sebesar Rp. 2.377.700.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian:
a.Kerugian Materiil :
- Kerugian Materiil PENGGUGAT  sebesar Rp. 277.700.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan kerugian atas seluruh dana yang telah PENGGUGAT setorkan kepada TERGUGAT untuk pemesanan unit apartement;
- Kerugian Materil PENGGUGAT akibat penyelesaian perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliyar Rupiah) karena beban fikiran dan stress yang diderita PENGGUGAT akibat  PENGGUGAT belum dapat menerima dan memanfaatkan uang yang harus dikembalikan oleh TERGUGAT;
VI.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa satu unit Satuan Rumah Susun (Sarusun) pada GRAND KAMALA LAGOON TOWER BARCLAY lantai 18, Type 1 Bed Room Deluxe, Nomor Unit 23, Luas 24,00 M2/semigross, 19,80 M2/net, sebagaimana tertuang dalam bukti Surat Pemesanan tertanggal 26 November 2017;
VII.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
VIII.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari bilamana lalai melaksanakan isi Putusan;
IX.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak