Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
462/Pdt.G/2024/PN Bks Yuyun Sawita Eka Fitriyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 462/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuyun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.HYuyun
Tergugat
NoNama
1Sawita Eka Fitriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ayub Setiawan
2DESI AYU SETIAWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bawah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena sepatutnya surat-surat atau dokumen kepemilikan ruko yang sudah dibeli oleh Penggugat sesungguhnya adalah hak milik YUYUN (Penggugat) sesuai tertuang didalam Surat Jual Beli tertanggal 11 Juli 2021, akan tetapi keberadaan Surat-Surat serta Dokumen Bangunan Ruko dikuasai secara sepihak oleh Tergugat hingga saat ini dibuatnya gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang sejenis sebagai berikut dan jumlah akan dihentikan dikemudian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Inmateril yang diderita PENGGUGAT, yaitu: 
A.Kerugian Materil (Materiele schade)
1.Kerugian bangunan ruko yang berada di Jalan Raya Kaliabang Tengah RT.013/RW.006, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat yang sudah dibeli oleh Penggugat sesungguhnya adalah hak milik YUYUN (Penggugat), dimana hingga saat ini dokumen atau surat-surat kepemilikan ruko tersebut dikuasai sepihak oleh Tergugat, sesuai Hak TERGUGAT yang sudah tertuang didalam Surat Jual Beli tertanggal 11 Juli 2021 yang ditandatanganin PENGGUGAT dan TERGUGAT sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
2.Kerugian atas jasa kantor hukum untuk mengurus Hak Penggugat terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT dengan menguasai sepihak bangunan ruko yang berada di Jalan Raya Kaliabang Tengah RT.013/RW.006, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, dimana ruko yang sudah dibeli oleh Penggugat sesungguhnya adalah hak milik YUYUN (Penggugat) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
B.Kerugian Immateril (Immateriele schade)
Kerugian yang diderita PENGGUGAT adalah Kekecewaaan atas Penjualan Ruko yang dibatalkan oleh calon pembeli yang seharusnya menjadi HAK PENGGUGAT atas perencanaan penjualan  tersebut untuk membiayai Kebutuhan sehari-hari dan Pengobatan Penggugat yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami Kerugian Kesehatan secara Fisik dan Mental dengan usia yang lanjut (lansia) akibat perbuatan yang telah dilakukan TERGUGAT jika dinilai kerugian yang dialami sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak