Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO, pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jembatan 10 Rawalumbu Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO mendatangi BAYU Alias WAHYU (DPO) di Kampung Bahari Tanjung Priuk Jakarta Utara dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO memberikan uang kepada BAYU Alias WAHYU sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah BAYU Alias WAHYU menerima uang dari terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO selanjutnya BAYU Alias WAHYU pergi meninggalkan terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO, tidak lama kemudian BAYU Alias WAHYU datang kembali menemui terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO sambil membawa dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, setelah terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO menerima Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO pulang kembali kerumahnya, sesampainya terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO dirumah lalu terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO menyimpan 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu yang baru dibawanya tersebut di dalam lemari pakaian, setelah itu terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO membuat status di WhatsApp dengan emot orang dansa yang memberitahukan bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu untuk dijual;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO dihubungi oleh ILHAM (DPO) dengan mengirim pesan “mau dong setengah” kemudian terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO menjawabnya “oke, nanti ketemu ditempat biasa”, setelah itu terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO meyerahkan Narkotika sebanyak 0,5 gram kepada ILHAM (DPO) di Jembatan 10 Rawalumbu Bekasi dan ILHAM (DPO) menyerahkan uang kepada terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wib ketika terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO sedang tidur di rumahnya tiba-tiba dibangunkan oleh beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas yakni saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi AHMAD IRHAM MUTADLORRU ALA, setelah itu saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi AHMAD IRHAM MUTADLORRU ALA mengamankan terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO kemudian melakukan penggeledahan di kamar terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO dan ditemukan barang bukti :
- 1 (satu) plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
dan terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO yang didapatkan dengan cara membeli dari BAYU Alias WAHYU seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selain itu juga petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro mengamankan 2 (dua) unit Handphone milik terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO, setelah itu terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 3130/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil pemeriksaan :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9642 gram, diberi nomor barang bukti 3281/2024/NF, barang bukti tersebut disita dari ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
3281/2024/NF
|
POSITIF
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3281/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
3281/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,9581 gram ;
------ Perbuatan terdakwa ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Lumbu Tengah IA No. 33 RT.004 RW. 027 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi AHMAD IRHAM MUTADLORRU ALA yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang memberitahukan tentang maraknya peredaran Narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Lumbu Tengah IA No. 33 RT.004 RW.027 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, berbekal dari informasi tersebut selanjutnya saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi AHMAD IRHAM MUTADLORRU ALA serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat dimaksud dan melakukan pengamatan, setelah merasa yakin selanjutnya saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi AHMAD IRHAM MUTADLORRU ALA mengamankan terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO yang saat itu sedang tidur di rumahnya, setelah itu saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi AHMAD IRHAM MUTADLORRU ALA melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO tersebut dan ditemukan barang bukti:
- 1 (satu) plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
Didalam lemari pakaian di kamar terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO, selain itu juga saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi AHMAD IRHAM MUTADLORRU ALA mengamankan 2 (dua) unit Handphone milik terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Asus warna pink dan 1 (satu) unit Handphone Merek Realme warna merah yang diduga dipergunakan oleh terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO sebagai alat komukiasi dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika l ;
- Bahwa setelah dilakukan intrograsi, terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO yang didapatkan dari BAYU Alias WAHYU (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 3130/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm., dengan hasil pemeriksaan:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9642 gram, diberi nomor barang bukti 3281/2024/NF, barang bukti tersebut disita dari ALI BUDIMANSYAH ARI WIDODO Bin WIDODO ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
3281/2024/NF
|
POSITIF
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3281/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
3281/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,9581 gram ;
------ Perbuatan terdakwa ALI BUDIMASYAH ARI WIDODO Bin WIDODO tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ |