Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa RAHMAT SULAEMAN Bin MATSUKRI bersama-sama dengan Terdakwa SAKA ABI WIGUNA Bin SARDJIMAN (Alm) pada hari Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar Jam 15.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jl. Nyai putu bawah No.38 Rt.09/05 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa RAHMAT SULAEMAN Bin MATSUKRI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I, dan SAKA ABI WIGUNA Bin SARDJIMAN (Alm) yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II secara bersama-sama pada hari Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar Jam 15.40 Wib, di Jl. Nyai Putu Bawah No.38 Rt.09/Rw.05 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol B-3367-KUE warna hitam tahun 2015 milik RAHMAD SYAHPUTRA.
- Berawal Terdakwa I yang memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan niat tersebut disampaikan ke Terdakwa II dan Terdakwa II pun setuju kemudian untuk pelaksanaannya dengan menggunakan sepeda motor Merek Honda Genio warna merah milik Terdakwa I , dimana Terdakwa I yang mengendarai dan Terdakwa II membonceng dibelakang berkendara mencari Sepeda motor yang bisa diambilnya dan setelah sampai di Jl. Nyai putu bawah No.38 Rt.09/Rw.05 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi melihat Sepeda motor Honda Beat No.Pol B-3367-KUE milik RAHMAD SYAHPUTRA yang diparkir dihalaman.
- Selanjutnya Terdakwa I berhenti dan turun sambil membawa kunci leter T langsung menuju sepeda motor tersebut dan memasukan kunci leter T ke lobang kunci kontak sepeda motor sehingga kunci sepeda motor tersebut bisa di nyalakan, sedangkan Terdakwa II masih menunggu diatas sepeda motor milik Terdakwa I sambil melihat sekeliling apabila ada orang.
- Bahwa selanjutnya sepeda motor milik Saksi RAHMAD SYAHPUTRA tanpa seijin dan sepengetahuan saksi RAHMAT SYAHPUTRA langsung dibawa dengan cara dikendarai dan dibawa pergi ke daerah Rawalumbu.
- Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa I melalui aplikasi Facebook dan ada yang membeli melalui COD dan bertemu di dekat rumah Terdakwa I yang berada di daerah Rawalumbu seharga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut dibagi menjadi dua Terdakwa I mendapat bagian Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapakan Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II melintas didekat rumah milik Saksi RAHMAD SYAHPUTRA dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio milik Terdakwa dilihat oleh Saksi MIFTAHUL HUDA yang mana saksi MIFTAHUL HUDA dengan melihat CCTV sesaat setelah sepeda motor milik Saksi RAHMAT SYAHPUTRA hilang saksi MIFTAHUL HUDA mengenali ciri-ciri sepeda motor yang identik dengan yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya saksi MIFTAHUL HUDA memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II dan setelah ditanya benar pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar Jam 15.40 Wib, telah mengambil sepeda motor Honda Beat No.Pol : B-3367-KUE
- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II serta sepeda motor Terdakwa I diserahkan ke Polisi Polsek Pondok Gede.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi RAHMAD SYAHPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).-----------------------------
|