Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2024/PN Bks DIDING ROSIDIN PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero)Tbk Kantor Cabang Jakarta Kuningan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDING ROSIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero)Tbk Kantor Cabang Jakarta Kuningan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.  Memperbolehkan PENGGUGAT membayar pokok utang tersebut dengan dihapuskan bunga, denda  dan ongkos lainnya dan mendapatkan kembali asset-aset PENGGUGAT yang dijaminkan ke TERGUGAT.
3.  Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga.
4.  Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5.  Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini
6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
7.  Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad). Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak