Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
383/Pdt.G/2025/PN Bks | Salam | 1.Ny.Nenti 2.Ny. Naning |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 383/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PUTUSAN PROVISI.
DALAM POKOK PERKARA.
Perumahan Warga.
3. Menetapkan tanah obyek sengketa seluas 210 M?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan pecahan dari surat girik No. C. 1073 adalah harta warisan peninggalan Ny. Pinah binti Pitung untuk ahli waris yang berhak dalam hal ini adalah Penggugat, 4. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat girik No. C. 1073 Persil 31a kelas II (darat) atas nama Pinah binti Pitung orang tua Penggugat. 6. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat perjanjian Jual Beli tanggal 19 Maret 1980 yang ditandatangani (Cap Jempol) Pinah binti Pitung orang tua Penggugat dengan Umar orang tua Tergugat-I dan Tergugat-II. 7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 344/III/Reg/1978 ataupun turunan Akta Hibah ataupun Akta waris yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 344.Reg/III/1978 yang digunakan oleh Tergugat untuk menguasai tanah Milik Penggugat. 8. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan bersih, kosong kepada Penggugat tanpa syarat yang membebani Penggugat. 9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga kerugian Matreril dan kerugian Immateril yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat seluruhnya adalah sejumlah sebesar Rp. 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) dibayarkan kepada Penggugat secara tuani dan seketika sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. 10. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-/hari (dua ratus ribu rupiah per-hari) atas setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan sejak isi putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini. 12. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ek Aeguo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |