Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.B/2024/PN Bks SRI ASTUTI, SH. MAHYANG SETO DANURWENDO Als CICHO Bin SYAHRUDIN SYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 406/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4897 /M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYANG SETO DANURWENDO Als CICHO Bin SYAHRUDIN SYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S  U  R  A  T    D A K W A  A N

        NOMOR REG. PERKARA: PDM-193 /II/BKASI/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

MAHYANG SETO DANURWENDO ALS CICHO BIN SYAHRUDIN SYAM

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tgl Lahir

:

32  Tahun / 09 Maret  1992

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/Kwrg

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Cisoka Indah Regensi Blok ES 9 No.09 Rt.02 Rw.06 Kelurahan Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN RUTAN

Penyidik sejak Tangggl

:

05-06-2024  s/d  24 -06-2024

Perpanjangan oleh PU sejak Tanggal

:

25-06-2024  s/d  03-08-2024

Penuntut Umum sejak tanggal

:

02-08-2024   s/d  21-08-2024

 

  1. DAKWAAN

Pertama  :

 

        Bahwa ia Terdakwa MAHYANG SETO DANURWENDO ALS CICHO BIN SYAHRUDIN SYAM  pada waktu yang tidak di ingat lagi  pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 19.00 wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan April  Tahun 2024  bertempat di Jl. Dahlia 2 No. 25 D Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu ,  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa berkerja di PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch Kota Bekasi sejak tanggal 10 Februari 2012 sebagai Account Executive ( Sales ) sebagai karyawan dengan surat pengangkatan No. MT1220608177 tanggal 10 Februari 2021 dari PT. MISITEL ( Mitra Sinergi Telematika ) anak perusahaan dari PT. Moratel Oxygen Indonesia bertugas memasarkan produk Perusahaan dan mencari customer yang mau menggunakan layanan jaringan internet milik PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch  Kota Bekasi dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
  • Bahwa terdakwa pada bulan Januari 2024  memerintahkan dan menyuruh saksi Hary Saputra ( penuntutan terpisah )  untuk melakukan mengambil router internet milik Perusahaan tempat terdakwa bekerja yang merupakan custamernya tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan cara pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO  memerintahkan saksi Hary Saputra dan  saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah ) untuk mengambil set router milik PT. MORA TELEMATIKA yang berada di rumah saksi MAYA INDAH SARI dan saksi ARDIANFHIRLY ARVIANDHYO dengan cara terdakwa memberikan ID Card Oxygen an MUSLIM dan surat tugas kepada

saksi Hary Saputra dan  saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) , selain itu terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO juga menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per set

alat jaringan. Atas perintah terdakwa  MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO tersebut, saksi Hary Saputra dan  saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) menyetujuinya. 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wib  saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah ) dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha N Max No.Pol : B-4636-KTG milik Saksi AMANDA PUTRI CAKRAWATI mendatangi rumah saksi ADRIANFHIRLY ARVIANDHYO (salah satu custumer PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk) yang beralamat di Jl. Teuku umar No. 54 Rt.003/Rw.001 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, selanjutnya Wib  saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan  terpisah )  bertemu dengan Saksi ARDIANFHRILRY dimana saksi Hary Saputra menyampaikan kepada saksi ADRIANFHIRLY bahwa saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah )  adalah petugas dari Oxygen yang akan mengambil router jaringan internet.
  • Selanjutnya saksi ADRIANFHIRLY menanyakan surat tugasnya atau ID. Card dan saksi Ardi Agusno  langsung memberikan ID. Card pegawai Oxygen yang tidak tercantum dalam pegawai PT.MORA TELEMATIKA INDONESIA, Tbk atas nama MUSLIM serta saksi Ardi Agusno  menunjukan surat tugas yang ada di Handphonenya.
  • Selanjutnya saksi ARDIANFHIRLY langsung menguhubungi Sales OXYGEN yang bernama Saksi PUJI ASTUTI.
  • Bahwa atas informasi saksi ARDIANFRHIRLY tersebut saksi MAULANA datang ke rumah Saksi ARDIANFHIRLY dan selanjutnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah ) ditangkap dan digeledah didalam tasnya ditemukan 3 (tiga) pcs/set router internet merk ZTE Oxygen.Id Net for life, 3 (tiga ) pcs/set router internet merk ZTE dan 1 (satu) pcs/set router internet merk TP-Link Oxygen buah setelah ditanya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah )  mengaku telah mengambil barang tersebut dari saksi MAYA INDAH SARI dimana saat mengambilnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penunutan terpisah ) tanpa seijin PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk  akan menggantinya dengan Router yang baru.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa set router jaringan internet dengan menyuruh saksi Hary Saputra sudah 2 kali  dari customer terdakwa serta sudah mendapatkan hasil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) pada bulan Januari 2024.
  • Atas perbuatan Terdakwa  PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk.mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta  rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

   

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPIDANA  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.

 

Atau

Kedua :

 

             Bahwa ia Terdakwa MAHYANG SETO DANURWENDO ALS CICHO BIN SYAHRUDIN SYAM  pada waktu yang tidak di ingat lagi  pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 19.00 wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan April  Tahun 2024 bertempat di Jl. Dahlia 2 No. 25 D Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancam karena penggelapan,  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa berkerja di PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch Kota Bekasi sejak tanggal 10 Februari 2012 sebagai Account Executive ( Sales ) sebagai karyawan dengan surat pengangkatan No. MT1220608177 tanggal 10 Februari 2021 dari PT. MISITEL ( Mitra Sinergi Telematika ) anak perusahaan dari PT. Moratel Oxygen Indonesia bertugas memasarkan produk Perusahaan dan mencari customer yang mau menggunakan layanan jaringan internet milik PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch  Kota Bekasi dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
  • Bahwa terdakwa pada bulan Januari 2024  memerintahkan dan menyuruh saksi Hary Saputra ( penuntutan terpisah )  untuk melakukan mengambil router internet milik Perusahaan tempat terdakwa bekerja yang merupakan custamernya tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan cara pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO  memerintahkan saksi Hary

Saputra dan  saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah ) untuk mengambil set router milik PT. MORA TELEMATIKA yang berada  di rumah  saksi  MAYA INDAH SARI dan saksi  ARDIANFHIRLY

ARVIANDHYO dengan cara terdakwa memberikan ID Card Oxygen an MUSLIM dan surat tugas kepada

saksi Hary Saputra dan  saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) , selain itu terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO juga menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per set alat jaringan. Atas perintah terdakwa  MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO tersebut, saksi Hary Saputra dan  saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) menyetujuinya. 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wib  saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah ) dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha N Max No.Pol : B-4636-KTG milik Saksi AMANDA PUTRI CAKRAWATI mendatangi rumah saksi ADRIANFHIRLY ARVIANDHYO (salah satu custumer PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk) yang beralamat di Jl. Teuku umar No. 54 Rt.003/Rw.001 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, selanjutnya Wib  saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan  terpisah )  bertemu dengan Saksi ARDIANFHRILRY dimana saksi Hary Saputra menyampaikan kepada saksi ADRIANFHIRLY bahwa saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah )  adalah petugas dari Oxygen yang akan mengambil router jaringan internet.
  • Selanjutnya saksi ADRIANFHIRLY menanyakan surat tugasnya atau ID. Card dan saksi Ardi Agusno  langsung memberikan ID. Card pegawai Oxygen yang tidak tercantum dalam pegawai PT.MORA TELEMATIKA INDONESIA, Tbk atas nama MUSLIM serta saksi Ardi Agusno  menunjukan surat tugas yang ada di Handphonenya.
  • Selanjutnya saksi ARDIANFHIRLY langsung menguhubungi Sales OXYGEN yang bernama Saksi PUJI ASTUTI.
  • Bahwa atas informasi saksi ARDIANFRHIRLY tersebut saksi MAULANA datang ke rumah Saksi ARDIANFHIRLY dan selanjutnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno  ( penuntutan terpisah ) ditangkap dan digeledah didalam tasnya ditemukan 3 (tiga) pcs/set router internet merk ZTE Oxygen.Id Net for life, 3 (tiga ) pcs/set router internet merk ZTE dan 1 (satu) pcs/set router internet merk TP-Link Oxygen buah setelah ditanya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah )  mengaku telah mengambil barang tersebut dari saksi MAYA INDAH SARI dimana saat mengambilnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penunutan terpisah ) tanpa seijin PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk  akan menggantinya dengan Router yang baru.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa set router jaringan internet dengan menyuruh saksi Hary Saputra sudah 2 kali  dari customer terdakwa serta sudah mendapatkan hasil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) pada bulan Januari 2024.
  • Atas perbuatan Terdakwa  PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk.mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta  rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372   KUHPIDANA jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.

Pihak Dipublikasikan Ya