Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.Sus/2024/PN Bks 1.AGUS MUJOKO, SH
2.HERU PUJIONO, SH
3.NUR AGUSTINI, S.H.
4.PUSPA ANGRAENY, S.H.
AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 662/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8800/M.2.17/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS MUJOKO, SH
2HERU PUJIONO, SH
3NUR AGUSTINI, S.H.
4PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di rumah Perum Perjuangan Jaya Blok A/ 130B Rt. 2 Rw. 11 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau setidak tidaknnya Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan  tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramJenis sabu-sabu dengan berat netto 6,3844 gram perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------

  • Pada awalnya Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO pada bulan Maret 2024 membeli sabu kepada OKI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya sabu tersebut terdakwa jual kembali perpaket dengan harga Rp. 400.000,- (emepat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket terdakwa jual kepada KOJAY dan BIBIR dan paketan                             Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa jual kepada KOJAY pada saat paket tersebut telah terjual, terkumpul uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa setorkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah keuntungan terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO.
  • Bahwa pada bulan Mei 2024 ke dua kalinya terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO membeli sabu Kepada OKI (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya sabu tersebut terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO jual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket, uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO setorkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah keuntungan terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO.
  • Bawa terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO dihubungi oleh OKI (DPO) sepakat membeli sabu-sabu sebanyak 10 gram (laku bayar) sabu-sabu setelah diterima terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO sabu-sabu tersebut setelah terjual semua, uang pembayaran di setorkan. Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO ditelepon oleh OKI (DPO) untuk berangkat sendiri ke Pom Bensin Kampung 2 Kranji sekitar pukul 15.30 WIB, selanjutnya terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO mengikuti arahan dari OKI (DPO) untuk menuju gang di samping Pom Bensin terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menemukan plastik warna hitam kemudian di cek isinya benar sabu kemudian terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menelepon OKI (DPO) bahwa sabu sudah ditemukan kemudian telpon di putus, Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kantong celana depan  terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO dibawa pulang. Pada pukul pukul 21.00 WIB sabu-sabu ditimbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO seberat 10 gram sabu selanjutnya terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menyimpan kembali di dalam sudut kasur kamar tidur.

Pada hari Jum’at tangal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB sabu-sabu sebelumnya disimpan dalam sudut kasur kamar tidur, sabu-sabu sebanyak 10 gram tersebut dibuat paketan kecil oleh terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO kemudian menjualnya secara ecer (paketan kecil) berupa :

  • Paketan Rp. 400.000.- sebanyak 3 (tiga) paket
  • Paketan Rp. 200.000.- sebanyak 1 (Satu) paket
  • Paketan Rp. 100.000.- sebanyak 1 (Satu) paket

Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menjual paketan sabu-sabu dengan menelpon pembeli dengan menggunakan HP.

Pada saat penggeledahan kamar ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus rokok berisi 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu.
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu.
  • 1 (satu) pak plastik klip.
  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) buah Handphone beserta simcard. 
  • Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO melakukan pembayaran kepada OKI (DPO) adalah dengan cara menggunakan dompet digital DANA nomornya tidak ingat.

Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi M SUGINO, S.H, saksi, BAYU STYAWAN, Saksi MUHAMMAD AINUL YAKIN, Unit V Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminallistik Barang Bukti Nomor Lab : 4450/NNF/2024, Tangal 5 September 2024, Barang bukti disita dari AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO.

  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok ”Sampoerna Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,3844 gram, di beri nomor barang bukti 4934/2024/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6302 gram, di beri nomor barang bukti 4935/2024/NF;

Hasil pengujiaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

 

Hasil Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4934/2024/NF dan 4935/2024/NF

Positif

Metamfetamina

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 4934/2024/NF dan 4935/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I Jenis sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KE DUA :    

---------- Bahwa terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di rumah Perum Perjuangan Jaya Blok A/ 130B Rt. 2 Rw. 11 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi  5 (lima) gram Jenis sabu dengan berat netto 6,3844 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -

Pada awalnya Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO pada bulan Maret 2024 membeli sabu kepada OKI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada bulan Mei 2024 ke dua kalinya terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO membeli sabu Kepada OKI (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO dihubungi oleh OKI (DPO) sepakat membeli sabu-sabu sebanyak 10 gram (laku bayar) setelah sabu-sabu diterima terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO sabu-sabu terjual semua, uang pembayaran di setorkan ke Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO ke OKI (DPO), selanjutnya terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO mengikuti arahan dari OKI (DPO) untuk menuju gang disamping Pom Bensin terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menemukan plastik warna hitam kemudian di cek isinya benar sabu kemudian terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menelepon OKI (DPO) bahwa sabu sudah ditemukan kemudian telpon di putus, Sabu-sabu tersebut di simpan didalam kantong celana depan  terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO dibawa pulang. Pada pukul pukul 21.00 WIB sabu-sabu di timbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO berat sabu-sabu 10 gram selanjutnya terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menyimpan kembali di dalam sudut Kasur kamar tidur.

Pada hari Jum’at tangal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB sabu-sabu sebelumnya di simpan dalam sudut Kasur kamar tidur, sabu-sabu sebanyak 10 gram di buat paketan kecil terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO menjual secara ecer (paketan kecil) berupa :

  • Paketan Rp. 400.000.- sebanyak 3 (tiga) paket
  • Paketan Rp. 200.000.- sebanyak 1 (Satu) paket
  • Paketan Rp. 100.000.- sebanyak 1 (Satu) paket

Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO paketan sabu-sabu di ketemukan pada saat penggeledahan kamar ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus rokok berisi 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu.
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu.
  • 1 (satu) pak plastik klip.
  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) buah Handphone beserta simcard. 
  • Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO melakukan pembayaran kepada OKI (DPO) adalah dengan cara menggunakan dompet digital DANA nomornya tidak ingat.

Terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi M SUGINO, S.H, saksi, BAYU STYAWAN, Saksi MUHAMMAD AINUL YAKIN, Unit V Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminallistik Barang Bukti Nomor Lab : 4450/NNF/2024, Tangal 5 September 2024, Barang bukti disita dari AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO.

  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok ”Sampoerna Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,3844 gram, di beri nomor barang bukti 4934/2024/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6302 gram, di beri nomor barang bukti 4935/2024/NF;

Hasil pengujiaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

 

Hasil Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4934/2024/NF dan 4935/2024/NF

Positif

Metamfetamina

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 4934/2024/NF dan 4935/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa AGUS PRASETYO Bin SUPRAPTOMO,, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya