INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
297/Pdt.G/2024/PN Bks | Lukman Hadi Surya | 1.PT. Perkasa Sejahtera Pratama 2.Desty Amalia Chairani |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 297/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 09 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah segala Bukti-bukti yang diperlihatkan PENGGUGAT;
3.Menyatakan SPK I sebesar Rp 7.185.164.000 dan SPK II sebesar Rp 13.729.800.000 dinyatakan di Batalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.Menyatakan denda sebesar Rp 20.914.964,- (Dua puluh juta Sembilan Ratus empat Belas ribu Sembilan ratus enam puluh Empat Rupiah) diberikan kepada Pengugat kerena Kelalaian Para Tergugat dalam melaksanakan Perintah di dalam SPK I dan SPK II .
5.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan II Tidak Melaksanakan Kegiatan seperti tercantum dalam SPK I dan SPK II sehingga timbul kerugian pada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6.Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar ganti rugi moril atas kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari, setiap TERGUGAT I dan II lalai melaksanakan isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvooerbaar Bij Voorad);
9.Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar biaya perkara menurut hukum atau, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |