Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Bks | Maruwih Ahmad alias Yunus | KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | . | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Para Advokat/Penasihat Hukum dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Pos Bantuan Hukum Justitia 1979 yang beralamat di Jl. Dr. Sumarno No. 1 (Sentra Primer) Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Maruwih Ahmad alias Yunus (Tersangka) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2024. Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon Dengan ini Pemohon megajukan pemeriksaan praperadilan atas pelanggaran – pelanggaran atas hak asasi pemohon serta tidak berdasarkan hukum dalam proses penegakan hukum acara pidana mengenai Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan.
Melawan : Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 28 Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan di atas, maka sudah sepatutnya menurut hukum, agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui Hakim yang memeriksa permohonan prapaperadilan ini, memberikan Putusan sebagai berikut :
Atau :Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui Hakim yang memerikasa perkara aquo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) Demikian permohan praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |