Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin AKMAL MAULANA ABDILLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–2941/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL MAULANA ABDILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Akmal Maulana Abdillah pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 atau setidak-setidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Siaga O Nomor 43 RT. 8 RW. 6 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada tanggal 9 September 2023 saksi Reza Dwi Dayana mengetahui di Twitter bahwa ada yang menjual tiket konser band Coldplay yang akan digelar pada tanggal 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Selanjutnya pada tanggal 10 September 2023 saksi Reza yang berniat untuk membeli tiket konser band Coldplay bergabung dalam grup WhatsApp dengan nama “CAT 4 AKMAL” dan di dalam grup tersebut Terdakwa menawarkan tiket konser band Coldplay kategori CAT 4 sebanyak 4 tiket atas nama Terdakwa Akmal Maulana seharga Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), Selanjutnya saksi Reza yang tertarik untuk membeli tiket tersebut menghubungi Terdakwa untuk melakukan pembelian tiket dengan tujuan saksi Reza akan menjual kembali tiket yang dibeli dari Terdakwa, lalu saat akan melakukan pembelian tiket konser tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi Reza bahwa tiket yang Terdakwa jual merupakan tiket atas nama Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara “war” atau berburu langsung di internet dan Terdakwa melampirkan KTP Terdakwa serta Terdakwa menjamin bahwa tiket tersebut dapat digunakan dan Terdakwa bersedia bertanggungjawab apabila terdapat kendala dalam penggunaan tiket tersebut sehingga saksi Reza merasa yakin untuk melakukan pembelian tiket konser band Coldplay dari Terdakwa dan melakukan pembayaran uang muka kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 7510486140 atas nama Akmal Maulana Abdillah sejumlah Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) tiket konser CAT 4, lalu saksi Reza melakukan pembayaran pelunasan tiket konser kepada Terdakwa sejumlah Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk sisa 2 (dua) tiket CAT 4 pada tanggal 15 September 2023 secara transfer ke rekening BCA milik Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan tiket konser ban Coldplay tersebut kepada saksi Reza dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. -----------------------------------------------

----- Bahwa setelah pembelian tiket yang pertama, Terdakwa beberapa kali menawarkan dan menjual tiket band Coldplay kepada saksi Reza dengan mengatakan bahwa Terdakwa menjamin dan bertanggung jawab setiap tiket yang Terdakwa jual dapat dipergunakan pada saat konser dan Terdakwa akan bertanggung jawab apabila ada kendala dalam penggunaan tiket tersebut. Bahwa pada tanggal 29 September 2023 Terdakwa menawarkan tiket band Coldplay untuk 4 (empat) tiket kategori Festival atas nama Aviv Aulia Rachman dengan harga Rp 15.800.000 (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana tiket tersebut bukan merupakan tiket milik Terdakwa melainkan tiket milik saksi Aviv Aulia Rachman yang merupakan kakak dari Terdakwa dan Terdakwa mengambil tiket tersebut dari grup keluarga Terdakwa tanpa izin dari saksi Aviv Aulia Rachman lalu saksi Reza yang tidak mengetahui hal tersebut melakukan pembayaran uang muka kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa sejumlah Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi saksi Reza dan meminta kekurangan pembayaran tiket Coldplay kategori Festival sejumlah Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Reza melakukan pembayaran kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan tiket konser band Coldplay tersebut dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. Lalu pada saat yang bersamaan pada tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa kembali menawarkan tiket band Coldplay sebanyak 4 (empat) buah tiket kategori CAT 3 atas nama Rike Rahmawati dengan harga Rp 16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah) yang mana tiket tersebut bukan merupakan tiket milik Terdakwa melainkan tiket yang Terdakwa ambil dari grup Whatsapp penjualan tiket dan Terdakwa sudah mengetahui bahwa tiket tersebut tidak valid dan tidak dapat digunakan namun Terdakwa tetap menjual tiket tersebut kepada saksi Reza, lalu saksi Reza yang tidak mengetahui hal tersebut melakukan pembayaran kepada Terdakwa melalui transfer secara bertahap ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah) dan Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan Terdakwa mengirimkan tiket konser band Coldplay tersebut dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. Kemudian pada tanggal 02 Oktober 2023 Terdakwa kembali menawarkan tiket band Coldplay sebanyak 4 (empat) buah tiket kategori CAT 3 atas nama Devi Pratiwi dengan tawaran diskon Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana tiket tersebut bukan merupakan tiket milik Terdakwa melainkan tiket yang Terdakwa peroleh dari penukaran tiket dengan sdr. Bayu Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa tiket tersebut tidak valid dan tidak dapat digunakan namun Terdakwa tetap menjual tiket tersebut kepada saksi Reza, lalu saksi Reza yang tidak mengetahui hal tersebut tertarik untuk membeli tiket dan melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara bertahap melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa dengan total keselurhan sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Reza tiket band Coldplay kategori CAT 2 atas nama Intan Nurul Maulida sebanyak 4 (empat) buah tiket dengan harga Rp 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) yang mana tiket tersebut merupakan tiket palsu yang Terdakwa edit dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa tiket tersebut tidak valid dan tidak dapat digunakan namun Terdakwa tetap menjual tiket tersebut kepada saksi Reza, lalu saksi Reza yang tertarik dengan tawaran tersebut melakukan pembayaran uang muka kepada Terdakwa untuk 2 (dua) tiket konser melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan tiket konser band Coldplay tersebut dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. -------

----- Bahwa Selanjutnya saksi Reza mengetahui bahwa saksi Reza telah tertipu dalam pembelian tiket konser Coldplay dari Terdakwa karena saksi Reza ditawarkan untuk membeli tiket konser Coldplay atas nama Terdakwa Akmal Maulana Abdillan oleh saksi Ully Hijriyani yang mana tiket konser Coldplay tersebut telah saksi Reza bell sebelumnya dari Terdakwa, sehingga tiket konser Coldplay atas nama Terdakwa Akmal Maulana Abdillan adalah 1 (satu) tiket yang sama yang telah dijual  berkali-kali oleh Terdakwa kepada orang lain sehingga tiket tersebut tidak dapat digunakan.--------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual tiket konser band Coldplay yang tidak dapat digunakan karena telah dijual secara berulang-ulang serta perbuatan Terdakwa menjual tiket konser band Coldplay yang tidak valid dan tidak dapat dipergunakan telah Terdakwa persiapkan terlebih dahulu untuk meyakinkan saksi Reza untuk melakukan pembelian tiket kepada Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Reza karena telah menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 69.400.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian tiket konser Coldplay namun tiket tersebut tidak dapat digunakan. ---------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP -------

 

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa Akmal Maulana Abdillah pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 atau setidak-setidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Siaga O Nomor 43 RT. 8 RW. 6 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada tanggal 9 September 2023 saksi Reza Dwi Dayana mengetahui di Twitter bahwa ada yang menjual tiket konser band Coldplay yang akan digelar pada tanggal 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Selanjutnya pada tanggal 10 September 2023 saksi Reza yang berniat untuk membeli tiket konser band Coldplay bergabung dalam grup WhatsApp dengan nama “CAT 4 AKMAL” dan di dalam grup tersebut Terdakwa menawarkan tiket konser band Coldplay kategori CAT 4 sebanyak 4 tiket atas nama Terdakwa Akmal Maulana seharga Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), Selanjutnya saksi Reza yang tertarik untuk membeli tiket tersebut menghubungi Terdakwa untuk melakukan pembelian tiket dengan tujuan saksi Reza akan menjual kembali tiket yang dibeli dari Terdakwa, lalu saat akan melakukan pembelian tiket konser tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi Reza bahwa tiket yang Terdakwa jual merupakan tiket atas nama Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara “war” atau berburu langsung di internet dan Terdakwa melampirkan KTP Terdakwa serta Terdakwa menjamin bahwa tiket tersebut dapat digunakan dan Terdakwa bersedia bertanggungjawab apabila terdapat kendala dalam penggunaan tiket tersebut sehingga saksi Reza merasa yakin untuk melakukan pembelian tiket konser band Coldplay dari Terdakwa lalu saksi Reza menyerahkan uang muka sebagai pembayaran atas tiket konser tersebut kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 7510486140 atas nama Akmal Maulana Abdillah sejumlah Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) tiket konser CAT 4, lalu saksi Reza melakukan pelunasan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk sisa 2 (dua) tiket CAT 4 pada tanggal 15 September 2023 secara transfer ke rekening BCA milik Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan tiket konser ban Coldplay tersebut kepada saksi Reza dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah pembelian tiket yang pertama, Terdakwa beberapa kali menawarkan tiket band Coldplay kepada saksi Reza, lalu pada tanggal 29 September 2023 Terdakwa menawarkan tiket band Coldplay untuk 4 (empat) tiket kategori Festival atas nama Aviv Aulia Rachman dengan harga Rp 15.800.000 (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana tiket tersebut bukan merupakan tiket milik Terdakwa melainkan tiket milik saksi Aviv Aulia Rachman yang merupakan kakak dari Terdakwa dan Terdakwa mengambil tiket tersebut dari grup keluarga Terdakwa tanpa izin dari saksi Aviv Aulia Rachman lalu saksi Reza yang tidak mengetahui hal tersebut menyerahkan pembayaran uang muka kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa sejumlah Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi saksi Reza dan meminta kekurangan pembayaran tiket Coldplay kategori Festival sejumlah Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Reza menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan tiket konser band Coldplay tersebut dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. Lalu pada saat yang bersamaan pada tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa kembali menawarkan tiket band Coldplay sebanyak 4 (empat) buah tiket kategori CAT 3 atas nama Rike Rahmawati dengan harga Rp 16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah) yang mana tiket tersebut bukan merupakan tiket milik Terdakwa melainkan tiket yang Terdakwa ambil dari grup Whatsapp penjualan tiket dan Terdakwa sudah mengetahui bahwa tiket tersebut tidak valid dan tidak dapat digunakan namun Terdakwa tetap menjual tiket tersebut kepada saksi Reza, lalu saksi Reza yang tidak mengetahui hal tersebut menyerahkan uang pembayaran tiket kepada Terdakwa melalui transfer secara bertahap ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah) dan Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan Terdakwa mengirimkan tiket konser band Coldplay tersebut dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. Kemudian pada tanggal 02 Oktober 2023 Terdakwa kembali menawarkan tiket band Coldplay sebanyak 4 (empat) buah tiket kategori CAT 3 atas nama Devi Pratiwi dengan tawaran diskon Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana tiket tersebut bukan merupakan tiket milik Terdakwa melainkan tiket yang Terdakwa peroleh dari penukaran tiket dengan sdr. Bayu Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa tiket tersebut tidak valid dan tidak dapat digunakan namun Terdakwa tetap menjual tiket tersebut kepada saksi Reza, lalu saksi Reza yang tidak mengetahui hal tersebut tertarik untuk membeli tiket dan menyerahkan uang pembayaran tiket konser tersebut kepada Terdakwa secara bertahap melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa dengan total keseluruhan sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Reza tiket band Coldplay kategori CAT 2 atas nama Intan Nurul Maulida sebanyak 4 (empat) buah tiket dengan harga Rp 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) yang mana tiket tersebut merupakan tiket palsu yang Terdakwa edit dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa tiket tersebut tidak valid dan tidak dapat digunakan namun Terdakwa tetap menjual tiket tersebut kepada saksi Reza, lalu saksi Reza yang tertarik dengan tawaran tersebut menyerahkan pembayaran uang muka kepada Terdakwa untuk 2 (dua) tiket konser melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sejumlah Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan tiket konser band Coldplay tersebut dalam bentuk file pdf melalui Whatsapp Terdakwa. -------------------------------------------

----- Bahwa Selanjutnya saksi Reza mengetahui bahwa saksi Reza telah tertipu dalam pembelian tiket konser Coldplay dari Terdakwa karena saksi Reza ditawarkan untuk membeli tiket konser Coldplay atas nama Terdakwa Akmal Maulana Abdillan oleh saksi Ully Hijriyani yang mana tiket konser Coldplay tersebut telah saksi Reza bell sebelumnya dari Terdakwa, sehingga tiket konser Coldplay atas nama Terdakwa Akmal Maulana Abdillan adalah 1 (satu) tiket yang sama yang telah dijual  berkali-kali oleh Terdakwa kepada orang lain sehingga tiket tersebut tidak dapat digunakan.--------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 69.400.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dari saksi Reza atas pembelian tiket konser band Coldplay, namun ternyata Terdakwa tidak memberikan tiket konser yang valid kepada saksi Reza dan Terdakwa tidak menggunakan uang dari saksi Reza untuk pembelian tiket konser Coldplay melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan untuk bermain judi online. Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian saksi Reza sejumlah sejumlah Rp 69.400.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) karena tiket konser Coldplay yang Terdakwa jual kepada saksi Reza tidak dapat dipergunakan dan Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang miliki saksi Reza. ---------------

 

------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya