Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN ALS MAN BIN NASEN pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira Jam 1930 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Kp. Tanah Tinggi Desa Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira Jam 1930 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. ALBIN (DPO) melalui Telephone untuk memesan narkotika yang berupa daun-daun kering (ganja) dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mentrasfer melalui Aplikasi DANA terdakwa ke Aplikasi DANA milik ALBIN (DPO), selanjutnya Senin Tanggal 8 Juli 2024 terdakwa mengambil narkotika yang berupa daun-daun kering (Ganja) di Daerah Kp. Tanah Tinggi Desa Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika berupa daun – daun kering (Ganja), kemudian datang saksi PRIYO CAHYONO dan saksi HARI SAKTIAWAN berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan telah terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi PRIYO CAHYONO dan saksi HARI SAKTIAWAN menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar 12.30 Wib di Kp. Tanah Tinggi Desa Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic hitam diduga berisi Narkotika berupa daun-daun kering (Ganja) dengan berat brutto 73,64 ( tujuh puluh tiga koma enam puluh empat) gram yang berada ditangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bantargebang untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa membeli narkotika berupa daun-daun kering (Ganja) untuk terdakwa konsumsi;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 3206/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 59,0899 gram, dengan sisa hasil lab netto 58, 7950 gram ;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1580/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN ALS MAN BIN NASEN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira Jam 12. 30 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Kp. Tanah Tinggi Desa Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi PRIYO CAHYONO dan saksi HARI SAKTIAWAN berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan telah terjadi transaksi Narkotika, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar 12.30 Wib di Kp. Tanah Tinggi Desa Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic hitam diduga berisi Narkotika berupa daun-daun kering (Ganja) dengan berat brutto 73,64 ( tujuh puluh tiga koma enam puluh empat) gram yang berada ditangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bantargebang untuk proses lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 3206/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 59,0899 gram, dengan sisa hasil lab netto 58, 7950 gram ;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1580/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |