Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2023/PN Bks GATOT HARTANTYO, S.H. BERMAN SIANTURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 53/Pid.C/2023/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/4122/XII/2023/Restro Bks Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT HARTANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERMAN SIANTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.PgI I    I XI I2023IRestro Bekasi Kota tanggal    November 2023,
terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagal berikut : Pada saat ini Terdakwa BERMAN SIANTURI telah menguasai bidang tanah yang terletak di JI.Raya Perjuangan Rt.001I Blok P.55 No.4,5,6,7, KeI.leluk Pucurig Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi KeI.Tetuk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di wilayah Kota Bekasi dengan cara sebagiannya dibuat bangunan semi permanen serta dipasang Plang bertuliskan "DILARANG MASUK TANPA IJIN Bpk.SIANTURI". Pada saat menguasai sebbagian atau keseluruhan bidang tanah tersebut adalah tanpa seijin pemilik yang sah yaitu sdr.RENDY dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 13289/KeI.leluk Pucung, seluas 154 m2: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 13290IKel.leluk Pucung, seluas 158 m2; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 13291/KeI.leluk Pucung, seluas 150 m2; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 13292IKeI.Teluk Pucung, seluas 249 m2. Terdakwa
BERMAN SIANTURI    tidak memiliki bukti kepemilikan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan Nomor:
1O3IDS.TP/0111994, tanggal 10 Januari 1994, dan sdr.SITA selaku pengoper'garapan kepada saya (BERMAN SIANTURD; Akta Pengoperan Hak Nomor 10 tertanggal 30 Mei 2017, yang diterbitkan oleh Notaris KRISTIAN,SH. yang berkedudukan di Kota Bekasi: Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 651/Pdt.G/2017/PN.Bks.. tertanggal 7 Maret 2018 (Putusan Versteek), dengan penggugat BERMAN SIANTURI, serta SITA selaku tergugat; Padahal menurut Saksi sdr.S!TA bahwa yang bersangkuta tidak pernah punya tanah garapan serta menurut Pihak Kelurahan di wilayah Teluk Pucung tidak ada tanah garapan, sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b PERPU Nomor 51 Tahun 1960.

Pihak Dipublikasikan Ya