INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
95/Pdt.P/2025/PN Bks | ALVON GUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan permohonan Pemohon, nama Alvon Gunawan sebagaimana yang tertera pada :
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3275062012890006;
-Ijazah SMA nomor : DN-01. Ma 0030526;
-Kartu Keluarga (KK) 3275061308180014;
nama Alvon yang tertera pada :
-Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 16/JP/1989;
-Kutipan Akta Perkanwinan Nomor : 3275-KW-25052018-0002;
Dan nama Alvon LIM yang tertera pada :
-Parpor Nomor : 488466;
merupakan satu orang yg sama dan selanjutnya nama yang akan digunakan adalah Alvon Gunawan lahir di Jakarta tanggal 20 Desember 1989;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil terkait, agar dicatat dalam daftar register yang tersedia untuk itu dan yang sampai saat ini sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |