Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
508/Pdt.Bth/2023/PN Bks Encep Suherman Nina Ahli Waris Alm Affandie SE Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 508/Pdt.Bth/2023/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Encep Suherman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN BAKAR, S.H.Encep Suherman
Tergugat
NoNama
1Nina Ahli Waris Alm Affandie SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Martin Iskandar, S.H.,M.HNina Ahli Waris Alm Affandie SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
 
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 25/Eks.G/2023/PN.Bks Jo. Nomor 339/Pdt.G/2005/PN.Bks/PN.Bks Jo. Nomor 395/Pdt/2006/PT.Bdg tanggal 25 September 2023 tentang Sita Eksekusi batal demi hukum.
 
4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 25/Eks.G/2023/PN.Bks Jo. Nomor 339/Pdt.G/2005/PN.Bks/PN.Bks Jo. Nomor 395/Pdt/2006/PT.Bdg tanggal 25 September 2023 tentang Sita Eksekusi cacat hukum, tidak sah, tidak berharga dan tidak mengikat.
 
5. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas 8 (delapan) bidang tanah yang terletak di Kampung Cibening RT 05/RW 02, Keluarahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, berdasarkan tanda bukti hak milik sebagai berikut:
 
(1) Sertifikat Hak Milik No. 10582 atas nama Encep Suherman (Pelawan), berdasarkan Akta Jual Beli No. 116/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.803 seluas 1.820 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(2) Sertifikat Hak Milik No. 10581 atas nama Encep Suherman (Pelawan), berdasarkan Akta Jual Beli No. 113/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.810 seluas 3.065 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(3) Sertifikat Hak Milik No. 10580 atas nama Encep Suherman (Pelawan), Akta Jual Beli No. 115/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.720 seluas 1.252 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(4) Sertifikat Hak Milik No. 10583 atas nama Encep Suherman (Pelawan), Akta Jual Beli No. 114/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor (C.717) seluas (1.768) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(5) Sertifikat Hak Milik No. 10585 atas nama Encep Suherman (Pelawan), berdasarkan Akta Jual Beli No. 112/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.809 seluas 697 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(6) Sertifikat Hak Milik No. 11342 atas nama Encep Suherman (Pelawan), berasarkan Akta Jual Beli No. 127/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.814 seluas 450 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(7) Sertifikat Hak Milik No. 10579 atas nama Encep Suherman (Pelawan), berasarkan Akta Jual Beli No. 117/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.815 seluas 1.559 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(8) Sertifikat Hak Milik No. 10578 atas nama Encep Suherman (Pelawan), berasarkan Akta Jual Beli No. 118/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.717 seluas 1.585 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
 
6. Menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli yang dilakukan oleh Sdr. Affandie (Suami Terlawan) dengan Pelawan, dengan rincuan sebagai berikut:
 
(1) Akta Jual Beli No. 116/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.803 seluas 1.820 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(2) Akta Jual Beli No. 113/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.810 seluas 3.065 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(3) Akta Jual Beli No. 115/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.720 seluas 1.252 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(4) Akta Jual Beli No. 114/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor (C.717) seluas (1.768) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(5) Akta Jual Beli No. 112/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.809 seluas 697 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(6) Akta Jual Beli No. 127/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.814 seluas 450 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(7) Akta Jual Beli No. 117/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.815 seluas 1.559 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
(8) Akta Jual Beli No. 118/2013 antara Affandie dengan Encep Suherman atas bidang tanah dengan persil Nomor 33 Blok SI Kohir Nomor C.717 seluas 1.585 M2 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn.
 
7. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik atas nama Pelawan, dengan rincian sebagai berikut:
 
(1) Sertifikat Hak Milik No. 10582 Luas 1.820 M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
(2) Sertifikat Hak Milik No. 10581 Luas 3.065 M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
(3) Sertifikat Hak Milik No. 10580 Luas 1.252 M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
(4) Sertifikat Hak Milik No. 10583 Luas (1.768) M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
(5) Sertifikat Hak Milik No. 10585 Luas 697 M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
(6) Sertifikat Hak Milik No. 11342 Luas 329 M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
(7) Sertifikat Hak Milik No. 10579 Luas 1.559 M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
(8) Sertifikat Hak Milik No. 10578 Luas 1.585 M2 atas nama Encep Suherman (Pelawan).
 
8. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan  Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 25/Eks.G/2023/PN.Bks Jo. Nomor 339/Pdt.G/2005/PN.Bks/PN.Bks Jo. Nomor 395/Pdt/2006/PT.Bdg tanggal 25 September 2023.
 
9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 339/Pdt.G/2005/PN.Bks/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 395/Pdt/2006/PT.Bdg  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Non Executable) terhadap Pelawan;
 
10. Menghukum Turut Terlawan untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan perkara ini.
 
11. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
12. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak