Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. TAUFIK ASHSHIDDIQI BIN SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1844/M.2.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK ASHSHIDDIQI BIN SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia terdakwa TAUFIK ASHSHIDDIQI BIN SYARIFUDIN pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Jend. A. Yani Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 (malam hari/ pada waktu yang sudah tidak diingat lagi) bertempat di Warung Kopi dekat dengan Kantor Pemda Kota Bekasi terdakwa sedang nongkrong bersama teman terdakwa yaitu saksi RIZKY ADITYA, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol. B-4478-KFA milik saksi RIZKY ADITYA untuk diisi bensin karena sebelumnya terdakwa sempat menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi RIZKY ADITYA tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.50 wib bertempat di Depan Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi sekitar Jl. Raya Jend. A. Yani Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol. B-4478-KFA milik saksi RIZKY ADITYA tanpa membawa Surat Ijin Mengemudi/ SIM C dan tanpa menggunakan helm yang akan menuju Pom Bensin Pertamina yang berada di samping Giant Bekasi dengan kecepatan tinggi sekitar 80 (delapan puluh) Km/jam dan pandangan terdakwa tidak fokus melihat jalan di depan sehingga terdakwa hilang kendali dan lalai menabrak dengan kencang dari belakang sebelah kiri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol. B-5904-KAB yang dikendarai oleh sdr. DEDI MURHADI (ALM), sehingga sdr. DEDI MURHADI (ALM) terjatuh ke aspal jalan mengenai bagian badan, mata, kepala, pinggang. Yang pada saat itu disaksikan juga oleh anak saksi MUHAMMAD ILHAM GIBRAN BIN SAIPUL ADHA, saksi AMAR SHAHIBI BIN H. ABDUS SOMAD, saksi IZHANNA QI DZIKRI BIN HASAN BASRI, kemudian sdr. DEDI MURHADI (ALM) segera dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk pertolongan medis lebih lanjut.
  • Bahwa sdr. DEDI MURHADI (ALM) dirawat di Ruang ICU RSUD Kota Bekasi lalu dipindahkan ke Ruang Poli Bedah selama 47 (empat puluh tujuh) hari dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Kota Bekasi tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.15 wib yang  didampingi juga oleh saksi MISRA SUNARTO. Atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke Pihak Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum “Pro Justitia” No: 040.05/470/IX/2023/RS tanggal 9 September 2023 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID Kota Bekasi telah memeriksa seorang korban DEDI MURHADI, orang tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.50 wib di Jl. Raya Jend. A. Yani Kel.Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Yang kronologi (pengakuan warga) korban ditemukan dijalan dengan kondisi tidak sadar dan muntah darah serta luka-luka dan pendaharan di kepala. Dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan:

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka simpulkan dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata, luka lecet pada kepala dan pinggang. Dari pemeriksaan penunjang didapatkan patah tulang selangka kiri, patah tulang kaki kiri, dugaan patah tulang iga belakang kiri dengan memar pada paru kiri yang menyerupai gambaran infeksi paru, perdarahan dalam kepala (ICH), perdarahan pada sistem ventrikel (IVH) yang berakibat penumpukan cairan otak (Hidrosefalus), perdarahan dibawah selaput lunak otak yang menyerupai jaringan laba-laba (SAH), perdarahan dibawah selaput keras otak (SDH) dengan pergeseran garis tengah otak. Perdarahan sebagian dalam ruang tulang mastoid, pembengkakan jaringan keras otak, disertai udara bebas dalam kulit (Emfisema Suskutis), patah tulang pelipis kiri, patah tulang ubun-ubun kiri, dan tulang wajah sisi kiri. Akibat hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.

  • Bahwa sebagaimana Sertifikat Medis Penyebab Kematian dari RSUD Dr. CHASBULLAH ABDULMADJID tanggal 13 Agustus 2023 yang tercatat dengan identitas jenazah : DEDI MURHADI.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

             ATAU

             KEDUA :

-----------Bahwa ia terdakwa TAUFIK ASHSHIDDIQI BIN SYARIFUDIN pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Jend. A. Yani Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 (malam hari/ pada waktu yang sudah tidak diingat lagi) bertempat di Warung Kopi dekat dengan Kantor Pemda Kota Bekasi terdakwa sedang nongkrong bersama teman terdakwa yaitu saksi RIZKY ADITYA, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol. B-4478-KFA milik saksi RIZKY ADITYA untuk diisi bensin karena sebelumnya terdakwa sempat menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi RIZKY ADITYA tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.50 wib bertempat di Depan Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi sekitar Jl. Raya Jend. A. Yani Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox Nopol. B-4478-KFA milik saksi RIZKY ADITYA tanpa membawa Surat Ijin Mengemudi/ SIM C dan tanpa menggunakan helm yang akan menuju Pom Bensin Pertamina yang berada di samping Giant Bekasi dengan kecepatan tinggi sekitar 80 (delapan puluh) Km/jam dan pandangan terdakwa tidak fokus melihat jalan di depan sehingga terdakwa hilang kendali dan lalai menabrak dengan kencang dari belakang sebelah kiri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol. B-5904-KAB yang dikendarai oleh sdr. DEDI MURHADI (ALM), sehingga sdr. DEDI MURHADI (ALM) terjatuh ke aspal jalan mengenai bagian badan, mata, kepala, pinggang. Yang pada saat itu disaksikan juga oleh anak saksi MUHAMMAD ILHAM GIBRAN BIN SAIPUL ADHA, saksi AMAR SHAHIBI BIN H. ABDUS SOMAD, saksi IZHANNA QI DZIKRI BIN HASAN BASRI, kemudian sdr. DEDI MURHADI (ALM) segera dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk pertolongan medis lebih lanjut.
  • Bahwa sdr. DEDI MURHADI (ALM) dirawat di Ruang ICU RSUD Kota Bekasi lalu dipindahkan ke Ruang Poli Bedah selama 47 (empat puluh tujuh) hari dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Kota Bekasi tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.15 wib yang  didampingi juga oleh saksi MISRA SUNARTO. Atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke Pihak Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum “Pro Justitia” No: 040.05/470/IX/2023/RS tanggal 9 September 2023 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID Kota Bekasi telah memeriksa seorang korban DEDI MURHADI, orang tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.50 wib di Jl. Raya Jend. A. Yani Kel.Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Yang kronologi (pengakuan warga) korban ditemukan dijalan dengan kondisi tidak sadar dan muntah darah serta luka-luka dan pendaharan di kepala. Dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan:

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka simpulkan dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata, luka lecet pada kepala dan pinggang. Dari pemeriksaan penunjang didapatkan patah tulang selangka kiri, patah tulang kaki kiri, dugaan patah tulang iga belakang kiri dengan memar pada paru kiri yang menyerupai gambaran infeksi paru, perdarahan dalam kepala (ICH), perdarahan pada sistem ventrikel (IVH) yang berakibat penumpukan cairan otak (Hidrosefalus), perdarahan dibawah selaput lunak otak yang menyerupai jaringan laba-laba (SAH), perdarahan dibawah selaput keras otak (SDH) dengan pergeseran garis tengah otak. Perdarahan sebagian dalam ruang tulang mastoid, pembengkakan jaringan keras otak, disertai udara bebas dalam kulit (Emfisema Suskutis), patah tulang pelipis kiri, patah tulang ubun-ubun kiri, dan tulang wajah sisi kiri. Akibat hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya