Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Bks PUDJI SANTOSO 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
2.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat 24 Maret 2023
Pemohon
NoNama
1PUDJI SANTOSO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
2Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dan untuk selanjutnya berkenan mengambil keputusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 2 Desember 2020 adalah tidak sah dengan segala kaitannya (Penyidikan & Penahanan) tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

3. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya;

4. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1709/V/2021/Ditreskrimum, tanggal 24 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

6. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/2981/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 27 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

7. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/4697/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 13 Desember 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

8. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1134/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

9. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1558/VIII/2022/Ditreskrimum, tanggal 22 Agustus 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

10. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1947/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Oktober 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

11. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/2095/XI/2022/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

12. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/48/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2023 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya;

13. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1105/ M.2.17.3/Eoh.1/03/2023 tertanggal 17 Maret 2023, adalah tidak sah dan tidak memiliki Kekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya;

14. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk memberikan konpensasi Ganti Kerugian senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PEMOHON;

15. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara;

16 Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya