INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT LOGISTIK CANGGIH INDONESIA | CV KINAN JAYA LOGISTIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 178.680.244,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
3.Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Pengangkutan 18 Oktober 2023 adalah suatu perjanjian yang sah dan mengikat;
4.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai yaitu sebesar Rp 178.680.244,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) dan biaya denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
6.Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |