Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. 1.BUCE RISAKOTTA
2.DAVID KRISTIAN S
3.JAYADIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1839/M.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUCE RISAKOTTA[Penahanan]
2DAVID KRISTIAN S[Penahanan]
3JAYADIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa 1  BUCE RISAKOTTA alias BUCE  bersama terdakwa 2. DAVID KRISTIAN S. Als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) dan terdakwa 3. JAYADIH als BULUK bin NAJI  pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023  bertempat di Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi  Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Laporan polisi  Polisi Nomor : LP/B/233/I/2023/SPKT.Sat Reskrim/ Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Januari 2024   yang dibuat oleh saksi YUSUF JAELANI   kemudian saksi  HENGKY  saksi ARIS AGUNG  BAHARI  yang merupakan anggota kepolisian  mendapat  informasi sering terjadi pencurian sepeda motor selanjutnya saksi  HENGKY  saksi ARIS AGUNG  BAHARI  melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai dan setelah yakin saksi HENGKY  saksi ARIS AGUNG  BAHARI melakukan  penangkapan  terhadap terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE kemudian  lakukan interogasi dan terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE  mengakui telah mengabil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO  bersama dengan  terdakwa  DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB       SITANGGANG (Alm) dan terdakwa   JAYADIH als BULUK bin NAJI   atas pengakuan terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa  DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB       SITANGGANG (Alm) dan terdakwa   JAYADIH als BULUK bin NAJI selanjutnya dilakukan pemeriksaan  terhadap terdakwa  DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) dan terdakwa   JAYADIH als BULUK bin NAJI mengakui perbuatannya  dengan cara pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira Jam 19.00 Wib terdakwa  JAYADIH als BULUK bin NAJI  dijemput terdakwa   DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)  di rumah terdakwa   terdakwa   JAYADIH als BULUK bin NAJI  di Kp. Cerewed Poncol Rt. 002 / 016 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 Warna Hitam Nopol tidak ketahui milik  terdakwa   DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)    disitu terdakwa  JAYADIH als BULUK bin NAJI   sudah janjian terdakwa   terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE  yang saat itu terdakwa  terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE  menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Karbu Tahun 2014 Warna Merah milik terdakwa  terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE  untuk bertemu di jalan raya dekat rumah terdakwa  JAYADIH als BULUK bin NAJI , setelah  sampai pinggir rawa di daerah Mekarsari Bekasi Timur Kota Bekasi sekitar  jam 20.40 Wib terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE     berangkat ke Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Tepatnya di depan warung kopi masih di Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE   melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam sedang  terparkir dengan dikunci stang dengan pengaman kunci tidak tertutup.
  • Bahwa setelah terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE    melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam kemudian  memberitahunakn  kepada terdakwa   DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)  disitu terdakwa  JAYADIH als BULUK bin NAJI   dan tidak  berapa lama terdakwa   DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)    disitu terdakwa  JAYADIH als BULUK bin NAJI    datang  berboncengan satu motor kemudian terdakwa  JAYADIH als BULUK bin NAJI  langsung turun dari motor langsung menghampiri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam tersebut kemudian JAYADIH als BULUK bin NAJI menancapkan kunci obeng ketok ke rumah kunci motor tersebut kemudian dipatahkan stang motor tersebut dengan cara kunci obeng ketok yang sebelumnya sudah tertancap dibantu putar paksa menggunakan Kunci L hingga motor berhasil menyala dengan terdakwa  JAYADIH als BULUK bin NAJI     langsung membawa motor tersebut.  Selanjutnya  terdakwa   DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)    bersama DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)   pergi  ke daerah Cilamaya Kulon Karawang bertemu MASNA als MANDRA  ( DPO) untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam  tersebut dengan kesepakatan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun peran dari masing-masing  terdakwa  BUCE RISAKOTTA alias BUCE     adalah mengawasi lokasi di sekitar pada saat JAYADIH als BULUK bin NAJI      sedang  memetik/ mencuri / mengeksekusi motor yang menjadi target pencurian, Sedangkan  terdakwa  DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)    seabagai  joki sekaligus mengawasi lokasi di sekitar pada saat JAYADIH als BULUK bin NAJI  yang sedang memetik/ mencuri / mengeksekusi motor yang menjadi target pencurian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  1. BUCE RISAKOTTA alias BUCE terdakwa   2 DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm)  dan terdakwa  3  JAYADIH als BULUK bin NAJI    saksi SITI ICHZANI NASRUM mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam No.Rangka: MH1JM11111HK349801 No.Mesin: JM11E1340301 BPKB a.n. SUSANTIH Alamat Kp. Pabuaran Rt. 003 / 003 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi tersebut yang telah dicuri pelaku dan jika dinominalkan sekira Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal  363  ayat (1) ke 4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya