Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
468/Pdt.G/2024/PN Bks SUGIYANTO WIDJAJA DEBORA VERAWATY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 468/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYANTO WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lemin,. S. HSUGIYANTO WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1DEBORA VERAWATY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar Ganti Kerugian serta putus hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar pokok hutang secara tenggang renteng sebesar Rp.245.000.000,00,-  ( dua ratus juta  empat puluh lima juta rupiah ) serta menghukum juga untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus tunai di hadapan Majelis Hakim;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan adalah tanah dan bangunan atas nama PASTI HERLINA adalah orang tua dari TERGUGAT karena TERGUGAT mempunyai hak warisnya dasar surat AJB luas tanah kurang lebih 60 M2  (enam puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Cibubur II Gg. Madrasah No. 30, RT. 015/ RW. 010 Kel.Cibubur, Kec. Cirasas, Kota Jakarta Timur yang berbatasan yaitu :
Timur : tanah milik bapak Agus Dwi
Barat : tanah milik bapak Hary Simatupang
Utara : Jalan gang
Selatan : tanah milik bapak Gultom
5.Menghukum TERGUGAT segera mengosongkan satu unit bangunan rumah tempat tinggal milik TERGUGAT sampai TERGUGAT membayar dan mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 245.000.000,00,-  ( dua ratus juta  empat puluh lima juta rupiah ) dan kerugian secara Immateril sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
6.Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
7.Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bekasi ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad )meskipun ada upaya  Banding, Kasasi dan Verset dari TERGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak