Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2024/PN Bks 1.H. Iqbal, S. Sos.
2.Doni Saputra
Ibrahim Thalib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Iqbal, S. Sos.
2Doni Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ihsan Firmansyah, S.H.H. Iqbal, S. Sos.
2Ihsan Firmansyah, S.H.Doni Saputra
Tergugat
NoNama
1Ibrahim Thalib
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
6.1. DALAM PROVISI 
1. Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan putusan secara serta merta meskipun perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerraadd);
6.2. DALAM POKOK PERKARA  
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar  Rp.2.000.000.000,,- (dua milyar rupiah); 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar  Rp.1.000.000.000,,- (dua milyar rupiah); 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang lahan dan bangunan yang beralamat di Jl. Raya Ciangsana Gg.12 Mei Reformasi No.37, Nagrak, Gunung  Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhadap perkara a quo sejak putusan terhadap perkara a quo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraadd) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak