Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | 1.RIKI DWI SURYADI Als PENEN Bin JOKOYONO 2.YUDIS TIRA Als YUDIS Bin ROSADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | b-497/m.2.17/eOH.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-07/BKSi/01/2025 Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun / 27 April 1998 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Kebon Jeruk XVI No.8A Rt.009/Rw.005 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD
2. Nama Lengkap : YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 19 Juli 2003 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Ancol Selatan Rt.019/ Rw.001 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa Pendidikan : SLTA Penahanan : Penyidik : Terdakwa I dan terdakwa II ditahan sejak tanggal 22 November 2024 sampai dengan tanggal 11 Desember 2024 Perpanjangan Kajari : terdakwa I dan terdakwa II diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum : Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan sejak tanggal 06 Januari 2025 sampai dengan tanggal 04 Februari 2025 1.Dakwaan :
-----------------------Bahwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO bersama-sama dengan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di parkiran warung Pancong Balap Sari Rasa jalan Bintara 9A Rt.005/ Rw.005 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, berawal ketika saksi TEGUH SUGIARTO sedang didalam warung pancong balap sari Rasa Jalan Bintara 9A Rt.005/ Rw.005 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dengan karyawan lainnya yaitu TRISNA RAMDANI dan HENDRA RESMANA ketika sedang berada di dalam warung Pancong Sari Rasa yang pada saat itu pembeli diwarung tersebut sedang sepi dan sepeda motor merk Yamaha 28D Mio tahun 2009 warna putih Nopol B-6301-TXX milik saksi TEGUH SUGIARTO diparkir dipekarangan warung pancong balap sari yang berpargar kemudian terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO dan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol B-6310-TXX warna putih milik terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI melintas didepan parkiran warung Pancong Balap Sari Rasa Jalan Bintara 9A Rt.005/ Rw.005 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi saat situasi sepi kemudian terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO dan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI langsung berhenti turun dari sepeda motor setelah terdakwa RIKI DWI SUYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO turun dari sepeda motor langsung mendekati sepeda motor milik saksi TEGUH SUGIARTO lalu terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO mengeluarkan kunci letter T yang dikantongi dalam celana setelah terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO mengeluarkan kunci letter T yang akan digunakannya untuk mencongkel sepeda motor milik saksi TEGUH SUGIARTO tersebut ternyata kunci sepeda motor Yamaha Mio nyantel di sepeda motor yang selanjutnya terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN ROSADI memasukkan kembali kunci letter T tersebut kedalam kantong celana sementara terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan disekitar kemudian terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO langsung membawa sepeda motor milik saksi TEGUH SUGIARTO setelah terdakwa RIKI DIKI DWI SURYADI BIN JOKOYONO dan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI membawa sepeda motor milik saksi TEGUH SUGIARTO meninggalkan tempat kejadian lalu sepeda motor milik saksi TEGUH SUGIARTO dibawa ke rumah terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO di Manggarai Jakarta Barat terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO langung ketempat tongkrongan di warkop selaras di Manggarai Jakarta Barat untuk memposting sepeda motor hasil curian milik saksi TEGUH SUGIARTO ke facebook untuk dijual kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO dan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI menemui pembeli yang tidak dikenalnya ke daerah pinggir jalan Raya Kedoya Jakarta Barat yang kemudian pembeli tersebut membeli sepeda motor milik saksi TEGUH SUGIARTO dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi TEGUH SUGIARTO melaporkan kejadian tersebut tersebut kepada pihak yang berwajib yang selanjutnya terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO dan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI ditangkap dan diamankan pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
------------------------Bahwa perbuatan terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO dan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI mengambil sepeda motor milik saksi TEGUH SUGIARTO tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya.
-----------------------Perbuatan terdakwa RIKI DWI SURYADI ALS PENEN BIN JOKOYONO dan terdakwa YUDISTIRA ALS YUDIS BIN ROSADI tersebut mengakibatkan saksi TEGUH SUGIARTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.
Bekasi, 23 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |