Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa ANGGA ASYIQIN ALIAS UTUY BIN MASTUR pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira Jam 15.30 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Cicadas Kab. Bogor, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira Jam 14.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AWI (Penuntutan terpisah) melalui Telephone yang mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh AWI (Penuntutan terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 100 (seratus) gram di Daerah Cicadas Kab. Bogor, lalu AWI (Penuntutan terpisah) mengirimkan lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi yang di beritahukan oleh AWI (Penuntutan terpisah), setelah terdakwa sampai dilokasi , selanjutnya terdakwa mengarah ke lapangan tanah merah, kemudian terdakwa mengambil bungkusan plastic warna hitam yang berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dibawah tiang Listrik;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) , kemudian terdakwa oleh AWI (Penuntutan terpisah) disuruh memisahkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) menjadi 20 (dua puluh) gram sebanyak 1 (satu) paket, 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket, dan 5 (lima) gram sebanyak 3 (tiga) paket, selanjutnya terdakwa membuat paketan kecil berupa 1 (satu) gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) sebanyak 40 (empat puluh) paket dan ½ (setengah) gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) sebanyak 60 (enam puluh) paket, dan untuk beratnya dari kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) berbeda-beda, untuk 1 (satu) gram beratnya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram sampai dengan 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram, sedangkan paketan ½ (setengah) gram beratnya 0.30 (nol koma tiga puluh) gram sampai dengan 0, 35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- Bahwa kemudian sesuai petunjuk dari AWI (Penuntutan terpisah) terdakwa menempelkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang lokasinya nya dipilih sendiri oleh terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan lokasi untuk menempel, selanjutnya terdakwa memberitahukan lokasinya (MAPS) dan mengirimkan foto Lokasi kepada AWI (Penuntutan terpisah) untuk langsung berkomunikasi dengan pembelinya dan melakukan pembayaran kepada AWI (Penuntutan terpisah), dan untuk pekerjaan ini terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya saksi FAIZAL AGUSTINE dan saksi IVANA BERNESA menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 06.15 Wib di Jln. Patriot Kp. Dua Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang berada didalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa, kemudian setelah diintrogasi terdakwa mengakui baru menempel narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) di samping Masjid Al Falah Kp. Dua Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, pada saat menuju Lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan diselokan tepatnya dibawah batu, dan terdakwa juga mengakui telah menempel di Gang sampin SPBU Pertamina Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, kemudian saksi FAIZAL AGUSTINE dan saksi IVANA BERNESA langsung menuju Lokasi dan ditemukan 2 ( dua) bungkus kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dipinggir jalan dibawah batu, setelah terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota, terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Patriot Kp. Dua No. 9 Rt.009/ Rw.002 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dan 2 (dua) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan didalam tas selempang milik terdakwa yang berada didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) Handphone merek Redmi warna Hijau;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4144/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,2935 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,2679 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,5894 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,5563 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7882 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,7706 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 18,7154 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 18,6927 gram;
- 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,4153 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 9,3912 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2079/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2080/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2081/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2082/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2083/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa ANGGA ASYIQIN ALIAS UTUY BIN MASTUR pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira Jam 06.15 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Patriot Kp. Dua Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi FAIZAL AGUSTINE dan saksi IVANA BERNESA menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 06.15 Wib di Jln. Patriot Kp. Dua Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang berada didalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa, kemudian setelah diintrogasi terdakwa mengakui baru menempel narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) di samping Masjid Al Falah Kp. Dua Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, pada saat menuju Lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan diselokan tepatnya dibawah batu, dan terdakwa juga mengakui telah menempel di Gang sampin SPBU Pertamina Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, kemudian saksi FAIZAL AGUSTINE dan saksi IVANA BERNESA langsung menuju Lokasi dan ditemukan 2 ( dua) bungkus kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dipinggir jalan dibawah batu, setelah terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota, terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Patriot Kp. Dua No. 9 Rt.009/ Rw.002 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dan 2 (dua) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan didalam tas selempang milik terdakwa yang berada didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) Handphone merek Redmi warna Hijau;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4144/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,2935 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,2679 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,5894 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,5563 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7882 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,7706 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 18,7154 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 18,6927 gram;
- 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,4153 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 9,3912 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2079/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2080/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2081/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2082/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2083/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |