INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2025/PN Bks | BERTUA NOPANRI SINAGA | 1.PANDAPOTAN SINAGA, S.E 2.MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H. 3.SAIBUN SINAGA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
3.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
4.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1728/Pekayon Jaya kepada Penggugat;
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat Kerugian Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |