Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Bks Ajrina Febiani 1.JOSE ANRES SILABAN alias JOSE anak dari JUJUR MARTUA SILABAN (Alm)
2.RISMAN MATHUS TARANTEIN Als MATHUS Bin (ALM) YUSUF TARANTEIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-137/M.2.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSE ANRES SILABAN alias JOSE anak dari JUJUR MARTUA SILABAN (Alm)[Penahanan]
2RISMAN MATHUS TARANTEIN Als MATHUS Bin (ALM) YUSUF TARANTEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE anak dari (Alm) JUJUR M. SILABAN dan terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS bin (Alm) YUSUF TARANTEIN pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah saksi KHOIROT yang beralamat di Jl. Pandawa RT. 002/ RW. 006 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE dan terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS , kemudian saat terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE dan terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS sampai di daerah harapan mulya tepatnya disamping rumah saksi KHOIROT yang beralamat di Jl. Pandawa RT. 002/ RW. 006 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 dengan No. Polisi B 4828 KNS dalam keadaan terparkir dan dikunci stang, selanjutnya terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE mendekati sepeda motor tersebut dengan membawa kunci sok segi enam berbentuk huruf Y dan anak kunci berbentuk segi enam yang ujungnya dilancipkan yang sudah Para Terdakwa siapkan sebelumnya, sedangkan terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS menunggu dipinggir jalan untuk mengawasi situasi sekitar, lalu terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE menyalakan sepeda motor dengan cara memasukkan kunci sok segi enam berbentuk Y dan salah satu lubang kunci sok anak kunci segi enam yang ujungnya dilancipkan ke dalam lubang kunci sepeda motor lalu diputar paksa sehingga sepeda motor dalam keadaan on, setelah berhasil menyalakan sepeda motor, terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE dan terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saat saksi AFRILIA HARYANI hendak menggunakan motor tersebut namun ternyata motor tersebut sudah tidak ada ditempat sebelumnya terparkir, kemudian saksi KHOIROT mengecek CCTV dan mengetahui bahwa terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE dan terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS yang telah mengambil sepeda motor milik saksi KHOIROT.  
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 dengan No. Polisi B 4828 KNS milik saksi KHOIROT dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari saksi KHOIROT selaku pemilik barang tersebut sehingga saksi KHOIROT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa I JOSE ANRES SILABAN alias JOSE anak dari (Alm) JUJUR M. SILABAN dan terdakwa II RISMAN MATHUS TARANTEIN alias MATHUS bin (Alm) YUSUF TARANTEIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya