INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
101/Pdt.G/2025/PN Bks | PT. MITRA UNGGUL INDOTAMA | PT. SANDI DELTA DELAPAN TUJUH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Memerintahkan PT. SANDI DELTA DELAPAN TUJUH sebagai TERGUGAT untuk membayarkan seluruh kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yakni senilai Rp.2.457.390.204 (dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat rupiah);
4.Memerintahkan PT. SANDI DELTA DELAPAN TUJUH sebagai TERGUGAT untuk membayarkan seluruh kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT yakni senilai Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara a-quo;
6.Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan atas harta milik TERGUGAT, yang untuk TERGUGAT dapat mengembalikan kerugian PENGGUGAT.
8.Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) dari TERGUGAT; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |